Pengupahan dalam Kerangka Penetapan Upah Minimum oleh Pemerintah

hands holding us dollar bills
hands holding us dollar bills
Photo by Karolina Grabowska on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pengupahan diatur dalam Pasal 88 – Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Pengupahan

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan atau dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atau suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan disalurkan.

Dari pengertian upah tersebut di atas jelas dinyatakan bahwa upah merupakan hak pekerja/buruh, sehingga besaran upah pun hendaknya dapat memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, karena hal inilah maka pemerintah mengatur kebijakan pengupahan untuk melindungi hak pekerja/buruh. Adapun kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah, meliputi :

  1. Upah minimum.
  2. Upah lembur.
  3. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan.
  4. Upah tidak masuk kerja karena melakukan pekerjaan lain di luar pekerjaannya.
  5. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
  6. Bentuk dan cara pengupahan.
  7. Denda dan potongan upah.
  8. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.
  9. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional.
  10. Upah untuk pembayaran pesangon.
  11. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Penetapan upah minimum haruslah berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minum ini terbagi atas :

  1. Upah minimum berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten/kota.
  2. Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten kota.

Besaran upah minimum berdasarkan wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota ini ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. Dewan Pengupahan bertugas untuk memberikan saran, pertimbangan dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan. Dewan Pengupahan beranggotakan unsur-unsur yang terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, perguruan tinggi, dan pakar.

Dewan Pengupahan

Dewan pengupahan mempunyai beberapa tingkatan, yaitu :

  1. Dewan Pengupahan Nasional, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  2. Dewan Pengupahan Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
  3. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.

Khusus mengenai pengupahan ini lebih  lanjut pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai peraturan pelaksana dari UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana dalam peraturan pemerintah ini diatur lebih jelas mengenai kebijakan pengupahan, penghasilan yang layak bagi pekerja/buruh, perlindungan upah, upah minimum, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, pengenaan denda dan potongan upah, dan sanksi administratif.

Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Adapun rumus penghitungan upah minimum dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, disebutkan :

UMn = UMt+(UMt x (Inflasi t + %Δ PDBt))

UMn      = Upah minimum yang akan ditetapkan

UMt       = Upah Minimum tahun berjalan

Inflasi t = Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.

ΔPDBt = Pertumbuhan Domestik Bruto yang di hitung dari Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan kwartal II tahun berjalan.

Penetapan Upah Minimum Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota

Penetapan upah minimum untuk provinsi wajib dilakukan oleh Gubernur berdasarkan formula tersebut di atas dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.

Sementara itu untuk penetapan upah minimum kapupaten/kota, Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, dengan menggunakan formula yang sama seperti yang tersbut di atas dengan memperhatikan rekomendasi bupati/walikota dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi.

Rekomendasi Bupati/Walikota seperti yang dimaksud di atas, dibuat berdasarkan kepada saran dan pertimbangan dewan pengupahan kabupaten/kota.

Rekomendasi dewan pengupahan baik provinsi maupun kabupaten/kota berdasarkan pada hasil peninjauan kebutuhan hidup layak yang komponen dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri dan dengan memperhatikan produktivitas pertumbuhan ekonomi sebagaiman yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota

Demikian juga halnya dengan penetapan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota , dapat ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan pada kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat buruh/pekerja pada sektor yang bersangkutan, setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota, sebagaaiman telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Perlu diingat  baik upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota ataupun upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten kota adalah bahwa upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi daripada upah minimum dan upah minimum sektoral provinsi. -RenTo171018-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

2 Comments

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: