Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Photo by mentatdgt on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Retribusi daerah sebagaimana disebutkan dalam BAB I Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Objek Retribusi Daerah

Dalam  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mengatur objek retribusi daerah yaitu :

  1. Jasa Umum.
  2. Jasa Usaha.
  3. Perizinan tertentu.

Retribusi Jasa Umum

Pengertian retribusi Jasa Umum yaitu; pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Kegiatan yang dapat dikenakan retribusi jasa umum antara lain:

  1. Pelayanan kesehatan.
  2. Pelayanan kebersihan/persampahan.
  3. Cetak Kartu Tanda Penduduk.
  4. Pemakaman.
  5. Pelayananan parkir.
  6. Pelayanan pasar.
  7. Pengujian kendaraan bermotor.
  8. Pengujian alat pemadam kebakaran.
  9. Biaya cetak peta.
  10. Pengolahan limbah cair.
  11. Tera ulang.
  12. Pelayanan pendidikan.
  13. Pengendalian menara telekomunikasi.

Kriteria Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Bukan merupakan pajak dan bukan merupakan retribusi dari jasa usaha dan perizinan tertentu.
  2. Merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  3. Memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang membayar retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu.
  4. Tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
  5. Dipungut secara efektif dan efisien serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
  6. Meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik.

Retribusi Jasa Usaha

Pengertian retribusi Jasa Usaha; adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut sistem komersial dalam hal menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah dan/atau pelayanan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah karena belum memadai pelayanan ini dilakukan oleh swasta.

Kegiatan yang dapat dikenakan jasa usaha antara lain:

  1. Pemakaian kekayaan daerah.
  2. Pasar/pertokoan.
  3. Tempat pelelangan, terminal.
  4. Tempat khusus parkir.
  5. Penginapan/vila.
  6. Rumah potong hewan.
  7. Pelayanan kepelabuhan.
  8. Tempat rekreasi dan olah raga.
  9. Penyeberangan di air.
  10. Penjualan produksi daerah.

Kriteria Jasa Usaha

Retribusi  jasa usaha mempunyai kriteria sebagai berikut:

  1. Bukan merupakan pajak.
  2. Bukan termasuk retribusi jasa umum dan perizinan tertentu.
  3. Bersifat komersial.
  4. Masih disediakan oleh pihak swasta dimana masih terdapat asset sebagian atau seluruhnya merupakan milik pemerintah dan belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemerintah.

Perizinan Tertentu

Pengertian Perizinan Tertentu yaitu; pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atau kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Kegiatan yang dapat dikenakan retribusi perizinan tertentu, seperti :

  1. Izin mendirikan bangunan.
  2. Penjualan minuman beralkohol.
  3. Trayek.
  4. usaha perikanan.

Kriteria Perizinan Tertentu

Perizinan tertentu mempunyai kriteria yaitu; merupakan kewenangan pemerintah pusat yang diserahkan kepada daerah dalam rangka azas desentralisasi, untuk melindungi kepentingan umum, biaya yang ditimbulkan cukup besar apabila terjadi dampak negatif dari kegiatan perizinan tertentu tersebut.

Besaran retribusi ini juga harus ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota terlebih dahulu, kemudian untuk selanjutnya dapat di terbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah.

Kesimpulan

Dari uraian di atas tentang retribusi daerah dan uraian lainnya tentang pajak daerah, maka dapat dirumuskan perbedaan pajak dan retribusi yaitu bahwa hasil dari pembayaran pajak tidak dirasakan langsung manfaatnya oleh wajib pajak tetapi gunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan kepentingan masyarakat, sedangkan retribusi hasil pembayaran retribusi dapat dirasakan langsung oleh pembayar retribusi, seperti pembayaran retribusi parkir dan retribusi persampahan. -RenTo190918-



Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

4 Comments

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d