Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SistematikaUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  1. BAB I Kententuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II BAB II Pajak (Pasal 2 – Pasal 93)
  3. BAB III Bagi Hasil Pajak Provinsi (Pasal 94)
  4. BAB IV Penetepan dan Muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak (Pasal 95)
  5. BAB V Pemuntgutan Pajak (Pasal 95 – Pasal 107)
  6. BAB VI Retribusi ( Pasal 108 – Pasal 155)
  7. BAB VII Penetapan dan Muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi (Pasal 156)
  8. BAB VIII Pengawasan dan Pembatalan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi (Pasal 157 – Pasal 159)
  9. BAB IX Pemungutan Retribusi (Pasal 160 – Pasal 164)
  10. BAB X Pengembalian Kelebihan Pembayaran (Pasal 165)
  11. BAB XI Kedaluarsa Penagihan (Pasal 166 – Pasal 168)
  12. BAB XII Pembukuan dan Pemeriksaan (Pasal 169 – Pasal 170)
  13. BAB XIII Insentif Pemungutan (Pasal 171)
  14. BAB XIV Ketentuan Khusus (Pasal 172)
  15. BAB XV Penyidikan (Pasal 173)
  16. BAB XVI Ketentuan Pidana (Pasal 174 – Pasal 178)
  17. BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal 179)
  18. BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 180 – Pasal 185)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading