Poligami dalam Sistem Hukum Positif Perkawinan di Indonesia

woman in purple tank top beside woman in black tank top
woman in purple tank top beside woman in black tank top
Photo by cottonbro on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Kita sudah sering mendengar atau membaca isitilah poligami, melalui uraian singkat ini disampaikan uraian secara singkat mengenai poligami.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Apa yang dimaksud dengan istilah poligami?

Poligami merupakan salah satu kata yang maknanya tidak disukai oleh banyak orang baik kaum laki-laki maupun kaum perempuan. Hal ini dikarenakan makna poligami menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan.

Jenis Poligami

Membaca makna poligami tersebut di atas, maka poligami  dibedakan menjadi:

  1. Poligini, adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai isterinya diwaktu yang bersamaan, 
  2. Poliandri, sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang di waktu yang bersamaan

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, untuk itu negara telah mengatur mengenai perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia Menganut Sistem Monogami

Dalam hal perkawinan pemerintah Indonesia menganut sistem monogami sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu sistem yang hanya memperbolehkan seorang laki-laki mempunyai satu isteri pada jangka waktu tertentu.

Pengecualian Sistem Monogami

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ada pengecualian apabila suami ingin beristeri lebih dari satu orang, selama memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
  2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Ketentuan tersebut di atas harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. adanya persetujuan dari pihak isteri atau isteri-isteri.
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup para isteri dan anak-anak mereka.
  3. Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap para isteri dan anak-anak mereka.

Baca juga: tentang Perkawinan

Menurut hemat penulis bahwa syarat dan ketentuan tersebut tidaklah mudah untuk dilakukan mengingat bahwa perkawinan bukan hanya terbatas pada fisik semata, tetapi juga masalah hati yang indikatornya sangat luas maknanya dari tujuan dan maksud perkawinan itu sendiri.

Jadi kalaupun ada yang melakukan poligini, dapat dipastikan sebagian besar tidak melakukan pernikahan secara resmi atau kalaupun menikah secara resmi ada syarat dan ketentuan yang tersebut di atas tidak terpenuhi/tidak lengkap, sehingga kemungkinan besar untuk melakukan manipulasi terhadap syarat dan ketentuan tersebut dapat terjadi.

Menikah secara resmi di sini maksudnya adalah menikah sesuai dengan ketentuan agama dan tercatat dalam adminstrasi pemerintahan. Pada dasarnya menikah secara resmi ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada kaum perempuan baik secara langsung maupun tidak langsung apabila terjadi permasalah rumah tangga nantinya. 

Salah satu bentuk mengenai kepastian hukum dan perlindungan kepada kaum perempuan dengan melakukan pernikahan yang sah/resmi adalah berkenaan dengan waris dan harta gono-gini, dimana perempuan yang dinikahi secara resmi/sah mempunyai hak terhadap harta warisan dan harta gono-gini.

Baca juga: Kedudukan Harta dalam Perkawinan

Sudah sedemikan perhatiannya negara terhadap perlindungan bagi kaum perempuan, namun dalam pratiknya masih saja ada penyimpangan. Hal ini mungkin karena perbedaan pandangan masing-masing kita dalam mengisi hidup dan kehidupan. -RenTo181218-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d