Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  1. BAB I Dasar Perkawinan (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Syarat-Syarat Perkawinan (Pasal 6 – Pasal 12).
  3. BAB III Pencegahan Perkawinan (Pasal 13 – Pasal 21).
  4. BAB IV Batalnya Perkawinan (Pasal 22 – Pasal 28).
  5. BAB V Perjanjian Perkawinan (Pasal 29).
  6. BAB VI Hak dan Kewajiban Suami-Isteri (Pasal 30 – Pasal 34).
  7. BAB VII Harta Benda dalam Perkawinan (Pasal 35 – Pasal 37).
  8. BAB VIII Putusnya Perkawinan serta Akibatnya (Pasal 38 – Pasal 41).
  9. BAB IX Kedudukan Anak (Pasal 42 – Pasal 44).
  10. BAB X Hak dan Kewajiban antara Orang Tua dan Anak (Pasal 45 – Pasal 49).
  11. BAB XI Perwakilan (Pasal 50 – Pasal 54).
  12. BAB XII Ketentuan-Ketentuan Lain (Pasal 55 – Pasal 63).
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 64 – Pasal 65).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 66 – Pasal 67).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca