
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- BAB I Dasar Perkawinan (Pasal 1 – Pasal 5).
- BAB II Syarat-Syarat Perkawinan (Pasal 6 – Pasal 12).
- BAB III Pencegahan Perkawinan (Pasal 13 – Pasal 21).
- BAB IV Batalnya Perkawinan (Pasal 22 – Pasal 28).
- BAB V Perjanjian Perkawinan (Pasal 29).
- BAB VI Hak dan Kewajiban Suami-Isteri (Pasal 30 – Pasal 34).
- BAB VII Harta Benda dalam Perkawinan (Pasal 35 – Pasal 37).
- BAB VIII Putusnya Perkawinan serta Akibatnya (Pasal 38 – Pasal 41).
- BAB IX Kedudukan Anak (Pasal 42 – Pasal 44).
- BAB X Hak dan Kewajiban antara Orang Tua dan Anak (Pasal 45 – Pasal 49).
- BAB XI Perwakilan (Pasal 50 – Pasal 54).
- BAB XII Ketentuan-Ketentuan Lain (Pasal 55 – Pasal 63).
- BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 64 – Pasal 65).
- BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 66 – Pasal 67).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

5 Comments