Kedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan

blue and gray concrete house with attic during twilight
blue and gray concrete house with attic during twilight
Photo by Binyamin Mellish on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Harta benda dalam perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Harta Benda dalam Perkawinan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan dibedakan menjadi:

  1. Harta bersama. 
  2. Harta  bawaan. 

Harta Bersama

Harta bersama yaitu harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta bersama ini biasa disebut dengan istilah harta gono-goni.

Kedudukan Harta Bersama

Terhadap harta bersama, suami-isteri dapat bertindak/melakukan perbuatan hukum atas persetujuan kedua belah pihak.

Menjadi catatan khusus berkenaan dengan harta bersama adalah apabila terjadi perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Maksudnya hukum masing-masing  dalam hal ini adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya.

Harta Bawaan

Harta bawaan yaitu yang peroleh oleh masing-masing pihak, baik suami ataupun isteri sebelum terjadi perkawinan, dimana harta tersebut dapat berasal dari hadiah/hibah atau warisan yang dibawa ke dalam ikatan perkawinan.

Kedudukan Harta Bawaan

Terhadap harta bawaan, masing-masing pihak (suami/isteri) berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum tanpa ada adanya persetujuan kedua belah pihak sepanjang tidak ada kesepakatan lain antara keduanya. -RenTo110220-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading