
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi
Pasal I
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
- Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27.
- Memecah ketentuan Pasal 37 menjadi Pasal 37 dan Pasal 37A.
- Menambahkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39.
- Menambahkan BAB baru di antara BAB VI dan BAB VII.
- Menambahkan satu pasal sebelum ketentuan Pasal 44.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
