Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi

Pasal I

  1. Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (2).
  2. Mengubah ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
  3. Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.
  4. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27.
  5. Memecah ketentuan Pasal 37 menjadi Pasal 37 dan Pasal 37A.
  6. Menambahkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39.
  7. Menambahkan BAB baru di antara BAB VI dan BAB VII.
  8. Menambahkan satu pasal sebelum ketentuan Pasal 44.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca