Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
  2. BAB II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 5 – Pasal 15)
  3. BAB III Azas Umum dan Struktur APBD (Pasal 16 – Pasal 28)
  4. BAB IV Penyusunan Rancangan APBD (Pasal 29 – Pasal 42)
  5. BAB V Penetapan APBD (Pasal 43 – Pasal 53)
  6. BAB VI Pelaksanaan APBD (Pasal 54 – Pasal 79)
  7. BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD (Pasal 80 – Pasal 85)
  8. BAB VIII Penatausahaan Keuangan Daerah (Pasal 86 – Pasal 89)
  9. BAB IX Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Pasal 99 – Pasal 103)
  10. BAB X Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD (Pasal 104 – Pasal 109)
  11. BAB XI Kekayaan dan Kewajiban (Pasal 110 – Pasal 128)
  12. BAB XII Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Daerah (Pasal 129 – Pasal 135)
  13. BAB XIII Penyelesaian Kerugian Daerah (Pasal 136 – Pasal 144)
  14. BAB XIV Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Pasal 145 – Pasal 150)
  15. BAB XV Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 151)
  16. BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal 152 – Pasal 154)
  17. BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 155 – Pasal 158)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140

Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca