Categories
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
  2. BAB II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 5 – Pasal 15)
  3. BAB III Azas Umum dan Struktur APBD (Pasal 16 – Pasal 28)
  4. BAB IV Penyusunan Rancangan APBD (Pasal 29 – Pasal 42)
  5. BAB V Penetapan APBD (Pasal 43 – Pasal 53)
  6. BAB VI Pelaksanaan APBD (Pasal 54 – Pasal 79)
  7. BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD (Pasal 80 – Pasal 85)
  8. BAB VIII Penatausahaan Keuangan Daerah (Pasal 86 – Pasal 89)
  9. BAB IX Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Pasal 99 – Pasal 103)
  10. BAB X Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD (Pasal 104 – Pasal 109)
  11. BAB XI Kekayaan dan Kewajiban (Pasal 110 – Pasal 128)
  12. BAB XII Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Daerah (Pasal 129 – Pasal 135)
  13. BAB XIII Penyelesaian Kerugian Daerah (Pasal 136 – Pasal 144)
  14. BAB XIV Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Pasal 145 – Pasal 150)
  15. BAB XV Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 151)
  16. BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal 152 – Pasal 154)
  17. BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 155 – Pasal 158)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140

Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.