Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pengaturan Umum Pajak dan Retribusi (Pasal 2 – Pasal 50).
  3. BAB III Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi (Pasal 51 – Pasal 117).
  4. BAB IV Pajak dan Retribusi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusahaan dan Berinvestasi serta Evaluasi Raperda dan Perda Pajak dan Retribusi (Pasal 118 – Pasal 135).
  5. Ketentuan Peralihan (Pasal 136 – Pasal 137).
  6. Ketentuan Penutup (Pasal 138 – Pasal 140).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca