Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pengaturan Umum Pajak dan Retribusi (Pasal 2 – Pasal 50).
  3. BAB III Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi (Pasal 51 – Pasal 117).
  4. BAB IV Pajak dan Retribusi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusahaan dan Berinvestasi serta Evaluasi Raperda dan Perda Pajak dan Retribusi (Pasal 118 – Pasal 135).
  5. Ketentuan Peralihan (Pasal 136 – Pasal 137).
  6. Ketentuan Penutup (Pasal 138 – Pasal 140).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: