Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Sistematika Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Prinsip Kebijakan Perimbangan Keuangan (Pasal 2 – Pasal 3)
  3. BAB III Dasar Pendanaan Pemerintah Daerah (Pasal 4)
  4. BAB IV Sumber Penerimaan Daerah (Pasal 5)
  5. BAB V Pendapatan Asli Daerah (Pasal 6 – Pasal 9)
  6. BAB VI Dana Perimbangan (Pasal 10 – Pasal 42)
  7. BAB VII Lain-Lain Pendapatan (Pasal 43 – Pasal 48)
  8. BAB VIII Pinjaman Daerah (Pasal 49 – Pasal 65)
  9. BAB IX Pengelolaan Keuangan Dalam Rangka Desentralisasi (Pasal 66 – Pasal 86)
  10. BAB X Dana Dekonsentrasi (Pasal 87 – Pasal 93)
  11. BAB XI Dana Tugas Pembantuan (Pasal 94 – Pasal 100)
  12. BAB XII Sistem Informasi Keuangan Daerah (Pasal 101 – Pasal 104)
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 105 – Pasal 108)
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 109 – Pasal 110)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: