Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Sistematika Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Prinsip Kebijakan Perimbangan Keuangan (Pasal 2 – Pasal 3)
  3. BAB III Dasar Pendanaan Pemerintah Daerah (Pasal 4)
  4. BAB IV Sumber Penerimaan Daerah (Pasal 5)
  5. BAB V Pendapatan Asli Daerah (Pasal 6 – Pasal 9)
  6. BAB VI Dana Perimbangan (Pasal 10 – Pasal 42)
  7. BAB VII Lain-Lain Pendapatan (Pasal 43 – Pasal 48)
  8. BAB VIII Pinjaman Daerah (Pasal 49 – Pasal 65)
  9. BAB IX Pengelolaan Keuangan Dalam Rangka Desentralisasi (Pasal 66 – Pasal 86)
  10. BAB X Dana Dekonsentrasi (Pasal 87 – Pasal 93)
  11. BAB XI Dana Tugas Pembantuan (Pasal 94 – Pasal 100)
  12. BAB XII Sistem Informasi Keuangan Daerah (Pasal 101 – Pasal 104)
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 105 – Pasal 108)
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 109 – Pasal 110)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca