Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022

Terdiri dari 19 Pasal

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 98

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

2 Comments

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d