Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru

Hukum Positif Indonesia-

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru sebagai pedoman/panduan bagi Kementerian/Lembaga/Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Salah satu klausul yang disadur dari Surat Edaran Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru adalah mengenai penyesuaian sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara.

Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara

Penyesuaian sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara tersebut adalah sebagai berikut:

Umum

  1. Pegawai aparatur sipil negara wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Namun demikian, untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
  2. Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

Fleksibilitas Lokasi Bekerja

Penyesuaian sistem kerja dimaksud dapat dilaksanakan melalui flesibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi pegawai aparatur sipil negara, yang meliputi:

  1. Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office); pegawai aparatur sipil negara melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  2. Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work form home); pegawai aparatur sipil negara melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai aparatur sipil negara di tempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah. Pelaksanaan tugas dimaksud, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Tugas Pejabat Pembina Kepegawaian

  1. Terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah:
  • Mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing.
  • Menentukan pegawai aparatur sipil negara yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).
  1. Pejabat pembina kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang berlokasi di wilayah dengan penetapan sosial berskala besar agar:
  • Menugaskan pegawai aparatur sipil negara untuk menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan.
  • Mengatur pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dengan jumlah minimum pejabat/pegawai dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
  1. Pejabat pembina kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 yang dilakukan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik, Kementerian/Lembaga/Daerah agar:

  1. Melakukan penyederhanaan proses bisnis standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Mengutamakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
  3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
  4. Memastikan bahwa ouput dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  5. Memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan, dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai dengan protocol kesehatan yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Perjalanan Dinas

Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Seluruh penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lainnya yang tersedia.
  2. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (physical distancing) dan jumlah peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protocol kesehatan.

Pertimbangan Bekerja dari Rumah

Pertimbangan dalam menentukan pegawai aparatur sipil negara yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) adalah sebagai berikut:

  1. Jenis pekerjaan pegawai.
  2. Hasil penilaian kinerja pegawai.
  3. Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.
  4. Laporan disiplin pegawai.
  5. Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.
  6. Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar.
  7. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif COVID-19).
  8. Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir.
  9. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi ppsitif COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir.
  10. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, mencabut beberapa surat edaran sebelumnya dan menyatakan tidak berlaku berkenaan dengan penyeseuain sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru berlaku mulai 5 Juni 2020. -RenTo010620-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: