
Hukum Positif Indonesia-
Jabatan gunsional yang disampaikan dalam uraian ini dimaksudkan adalah jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Rumpun Jabatan Fungsional
Sebelum menyampaikan pengertian rumpun jabatan fungsional, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian jabatan fungsional.
Jabatan fungsional sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 87 Tauhn 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional adalah adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Rumpun jabatan fungsional sendiri mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional ketrampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
Tujuan Penetapan Rumpun Jabatan Fungsional
Rumpun jabatan fungsional perlu ditetapkann dengan tujuan untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional keterampilan yang diperlukan oleh pemerintah dalam rangka terselenggaranya tugas umum pemerintahan, hal ini sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional.
Jenis Rumpun Jabatan Fungsional
Jenis rumpun jabatan fungsional diatur dalam ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun tentang Rumpun Jabatan Fungsional.
Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
Penyusunan jenis rumpun jabatan fungsional dilakukan dengan menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jenis rumpun jabatan fungsional dibedakan menjadi:
- Rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan.
- Rumpun matematika, statistika dan yang berkaitan.
- Rumpun kekomputeran.
- Rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan.
- Rumpun penelitian dan perekayasaan.
- Rumpun ilmu hayat.
- Rumpun kesehatan.
- Rumpun pendidikan tingkat pendidikan tinggi.
- Rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan dan sekolah khusus.
- Rumpun pendidikan lainnya.
- Rumpun operator alat-alat optik dan elektronik.
- Rumpun teknisi dan pengontrol kapal dan pesawat.
- Rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
- Rumpun akuntan dan anggaran.
- Rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.
- Rumpun imigrasi, pajak dan asisten profesional yang berkaitan.
- Rumpun manajemen.
- Rumpun hukum dan peradilan.
- Rumpun hak cipta, paten dan merek.
- Rumpun penyidik dan detektif.
- Rumpun arsiparis, pustakawan dan yang berkaitan.
- Rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
- Rumpun penerangan dan seni budaya.
- Rumpun keagamaan.
- Rumpun politik dan hubungan luar negeri.
Rumpun Fisika, Kimia dan yang Berkaitan
Rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan ilmu pengetahuan di bidang ilmu fisika, astronomi, meteorologi, kimia, geologi dan geofisika.
Rumpun Matematika, Statistika dan yang Berkaitan
Rumpun Matematika, Statistika dan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep teori matematika aktuaria atau konsep statistika dan mengaplikasikannya pada bidang teknik, ilmu pengetahuan alam dan sosial serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional ilmu matematika, statistika dan aktuaria.
Rumpun Kekomputeran
Rumpun Kekomputeran adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang perencanaan, pengembangan dan peningkatan sistem yang berbasis komputer, pengembangan perangkat lunak, prinsip dan metode operasional, pemeliharaan kamus data dan sistem manajemen database untuk menjamin integritas dan keamanan data; serta membantu pengguna komputer dan perangkat lunak standar, mengontrol dan mengoperasikan komputer dan peralatannya; melaksanakan tugas-tugas pemrograman yang berhubungan dengan pemasangan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak.
Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang Berkaitan
Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan penelitian, meningkatkan dan mengembangkan konsep, teori dan metode operasional, menerapkan pengetahuan dan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional di bidang arsitektur, dan teknologi serta efisiensi dalam proses produksi.
Rumpun Penelitian dan Perekayasaan
Rumpun Penelitian dan Perekayasaan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional yang berhubungan dengan bidang penelitian dan perekayasaan dan melakukan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penelitian dan perekayasaan.
Rumpun Ilmu Hayat
Rumpun Ilmu Hayat adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi, anatomi, bakteorologi, biokimia, fisiologi, citologi, genetika, agronomi, fatologi atau farmakologi serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi dan kehutanan.
Rumpun Kesehatan
Rumpun Kesehatan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan kegiatan teknis di bidang peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit manusia, pengobatan dan rehabilitasi, kesehatan gigi dan mulut, farmasi, serta perawatan orang sakit dan kelahiran bayi.
Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi
Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional disiplin ilmu khusus di bidang pendidikan tinggi, melaksanakan tugas mengajar pada pendidikan tinggi disamping penyiapan buku dan tulisan ilmiah.
Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus
Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran pada Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus serta mengajar anak-anak atau orang dewasa yang cacat fisik dan cacat mental atau mempunyai kesulitan belajar pada tingkat pendidikan tertentu.
Rumpun Pendidikan Lainnya
Rumpun Pendidikan Lainnya adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran umum serta pendidikan dan pelatihan yang tidak berhubungan dengan pengajaran sekolah formal, memberikan saran tentang metode dan bantuan pengajaran, menelaah serta memeriksa hasil kerja yang telah dicapai oleh guru dalam penerapan kurikulum, memberikan pelatihan penggunaan teknologi tinggi.
Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik
Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan pemotretan; mengontrol gambar yang bergerak dan video kamera dan peralatan lain untuk merekam dan menyempurnakan citra dan suara, mengontrol penyiaran dan sistim alat telekomunikasi; mengontrol penggunaan alat untuk keperluan diagnosa medis dan perawatan.
Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas memberi komando dan menavigasi kapal serta pesawat, melaksanakan fungsi teknis untuk menjamin efisiensi dan keselamatan pelayaran serta penerbangan.
Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan
Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metoda operasional serta memeriksa pengimplementasian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pencegahan kebakaran dan bahaya lain, keselamatan kerja, perlindungan kesehatan dan lingkungan, keselamatan proses produksi, barang dan jasa yang dihasilkan dan juga hal-hal yang berhubungan dengan standar kualitas dan spesifikasi pabrik.
Rumpun Akuntan dan Anggaran
Rumpun Akuntan dan Anggaran adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, penyeliaan atau melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan akuntansi, anggaran dan manajemen keuangan.
Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan
Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis dalam analisis kecenderungan pasar di bidang keuangan dan devisa, menaksir nilai komoditi, real estate atau properti lain atau menjual lewat lelang atas nama Pemerintah.
Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan
Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas memberlakukan dan menerapkan peraturan perundangan pemerintah yang berhubungan dengan batas negara, pajak-pajak, jaminan sosial, ekspor dan impor barang, pembentukan usaha, pendirian gedung serta kegiatan lain yang berhubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah.
Rumpun Manajemen
Rumpun Manajemen adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang peningkatan sistem, pemberian saran atau pengelolaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan sumber daya manajemen.
Rumpun Hukum dan Peradilan
Rumpun Hukum dan Peradilan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang hukum, perancangan peraturan perundang-undangan serta pemberian saran dan konsultasi pada para klien tentang aspek hukum, penyelidikan kasus, pelaksanaan peradilan.
Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek
Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, pengadministrasian, penyeliaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pengatalogan, registrasi dari hak cipta, penetapan hak paten, pendaftaran merek dagang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rumpun Penyidik dan Detektif
Rumpun Penyidik dan Detektif adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas menyelidiki fakta yang berhubungan dengan tindak kriminal dalam rangka membuktikan pihak yang bersalah, mengumpulkan informasi tentang seseorang yang diduga berbuat kriminal, melakukan penyelidikan tindakan yang mencurigakan di perusahaan, toko ataupun di tempat umum.
Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang Berkaitan
Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan; adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pengembangan dan pemeliharaan koleksi arsip, perpustakaan, museum, koleksi benda seni dan benda yang sejenis serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan kearsipan dan kepustakaan.
Rumpun Ilmu Sosial dan yang Berkaitan
Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, pengembangan konsep dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan filosofi, sosiologi, psikologi dan ilmu sosial lainnya; memberikan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan perorangan dan keluarga dalam masyarakat.
Rumpun Penerangan dan Seni Budaya
Rumpun Penerangan dan Seni Budaya adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, pengamatan, penciptaan, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pelaksanaan kegiatan pemeliharaan karya seni, museum, bahasa, sejarah, antropologi, dan arkeologi serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhuhungan dengan pekerjaan penerangan kepada masyarakat, pengamatan dan penciptaan serta pemeliharaan karya seni, benda seni, benda bersejarah (museum).
Rumpun Keagamaan
Rumpun Keagamaan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pembinaan rohani dan moral masyarakat sesuai dengan agama yang dianutnya.
Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri
Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan perumusan, pengevaluasian, penganalisisan serta penerapan kebijaksanaan di bidang politik, pemerintahan dan hubungan internasional.
Uraian di atas merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam menentukan nomenklatur jabatan fungsional pada tahapan berikutnya. -RenTo100122-