Upaya Administratif atas Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara

Photo by Nicola Barts on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Penjatuhan hukuman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pelanggaran hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan upaya administratif. Untuk itu pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

Mengenai pengertian upaya administratif dan hal lainnya berkenaan dengan upaya administratif disampaikan dalam uraian ini.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara bahwa yang dimaksud dengan upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak puas terhadap keputusan Pajabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau keputusan pejabat.

Kategori Upaya Administratif

Upaya administratif diatur dalam ketentuan Pasal 2 – Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara upaya administrative dibedakan menjadi:

  1. Keberatan.
  2. Banding Administratif

Keberatan

Keberatan adalah upaya administratif yang ditempuh oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak puas terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selain pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan upaya administratif yang ditempuh oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak puas terhadap Keputusan Pejabat.

Objek Keberatan

Hal-hal yang mnejadi objek keberatan diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Adapun hal yang menjadi objek keberatan tersebut adalah:

  1. Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keberatan diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  2. Keputusan Pejabat, keberatan diajukan kepada atasan pejabat.

Tata Cara Penyelesaian Keberatan

Mengenai tata cara penyelesaian keberatan atas keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Tata cara penyelesaian keberatan tersebut dibedakan menjadi:

  1. Penyelesaian keberatan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  2. Penyelesaian keberatan atas putusan pejabat.

Penyelesaian Keberatan atas Putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Tata Cara Penyelesaian Keberatan Atas Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian adalah sebagai  berikut:

  1. Diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data pendukung.
  2. Keberatan sebagaimana diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai ASN.
  3. Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud (jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja), maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menerima keberatan.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan Keberatan dan/atau pihak lain, jika diperlukan.
  6. Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak mengambil keputusan, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
  7. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan.
  8. Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, perubahan, pencabutan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  9. Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak puas terhadap keputusan sebagaimana dimaksud, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Penyelesaian Keberatan atas Putusan Pejabat

Tata cara penyelesaian keberatan atas putusan pejabat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:

  1. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat dengan memuat alasan keberatan yang disertai data pendukung dan tembusannya disampaikan kepada pejabat.
  2. Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  3. Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu dimakasud, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
  4. Pejabat harus memberikan tanggapan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan keberatan.
  5. Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud wajib dibuat oleh pejabat berdasarkan data pendukung yang dimiliki.
  6. Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal Pejabat menerima tembusan Keberatan.
  7. Atasan Pejabat wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal atasan Pejabat menerima Keberatan.
  8. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Pejabat tidak memberikan tanggapan atas keberatan maka atasan Pejabat mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.
  9. Atasan Pejabat dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pejabat, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan Keberatan, dan/atau pihak lain, jika diperlukan.
  10. Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja atasan Pejabat tidak mengambil keputusan, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
  11. Atasan Pejabat dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan.
  12. Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, perubahan, pencabutan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan keputusan atasan pejabat.
  13. Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak puas terhadap keputusan atas Keberatan sebagaimana dimaksud, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Banding Administratif

Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak puas terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terhadap banding administratif ditindaklanjuti oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) selaku badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.

Objek Banding Administratif

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengajukan banding administratif atas keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 – Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merupakan objek banding administratif. Bentuk keputusan dimaksud berupa:

  1. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  2. Pemutusan kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tata Cara Penyelesaian Banding Administraitf

Tata cara penyelesaian banding administratif atas keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana tersebut di atas, adalah sebagai berikut:

  1. Banding administratif diajukan secara tertulis kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), dengan tembusan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  2. Banding Administratif diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang diajukan Banding Administratif diterima oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  3. Dalam hal Banding Administratif yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
  4. Dalam hal Banding Administratif yang diajukan bukan merupakan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dapat diajukan Banding Administratif sebagaimana dimaksud, BPASN menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
  5. Surat penetapan sebagaimana dimaksud, ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
  6. Dalam hal Banding Administratif yang diajukan tidak melebihi jangka waktu dan merupakan kewenangan BPASN, BPASN wajib melakukan pemeriksaan terhadap Banding Administratif yang diajukan.
  7. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memberikan tanggapan atas Banding Administratif sebagaimana dimaksud, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya tembusan Banding Administratif.
  8. Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) mengambil keputusan terhadap Banding Administratif berdasarkan bukti yang ada.
  9. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) berwenang meminta keterangan dan/atau data tambahan dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan, pejabat, dan/atau pihak lain.
  10. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) wajib mengambil keputusan atas Banding Administratif paling lama 65 (enam puluh lima) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan Banding Administratif.
  11. Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan melalui sidang Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Persidangan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

Tata cara persidangan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) diatur dalam ketentuan Pasal 14 – Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Adapun tata cara persidangan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sidang Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), didahului dengan pra-sidang Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
  2. Pra-sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan dihadiri paling sedikit 3 (tiga) anggota Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
  3. Dalam hal anggota Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sebagaimana dimaksud berhalangan, anggota Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dapat menugaskan pejabat lain yang dapat memberikan pertimbangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  4. Berdasarkan pelaksanaan pra-sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) merumuskan saran putusan pra-sidang untuk dibawa dalam sidang BPASN.
  5. Sidang Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sebagaimana dimaksud, dinyatakan sah jika dihadiri oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua serta paling sedikit dihadiri oleh 3 (tiga) anggota Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
  6. Dalam hal anggota Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sebagaimana dimaksud berhalangan, anggota BPASN dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  7. Sidang Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud, dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap bulan.

Keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

Berkenaan dengan keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) terdapat hal-hal  yang harus diperhatikan sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 16 – Pasal 18, yaitu:

  1. Keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  2. Keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ditetapkan oleh Ketua, dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait.
  3. Keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan BPASN disampaikan kepada Pegawai ASN yang mengajukan permohonan Banding Administratif dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak puas atas keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara berlaku secara mutatis mutandis terhadap Upaya Administratif bagi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengaduan dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak puas terhadap tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang tidak melaksanakan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. -RenTo101121-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: