
Hukum Positif Indonesia-
Cuti bersama tahun 2021 yang sudah ditetapkan Pemerintah melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 mengalami perubahan dalam pelaksanaannya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini ditetapkan oleh Presiden dengan Keputusan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, sehingga dalam pelaksanaan cuti bersama tersebut dapat dibedakan menjadi:
Cuti Bersama bagi Masyarakat Tahun 2021
Cuti bersama tahun 2021 sebagaimana telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama beberapa menteri tersebut mengatur bahwa cuti bersama tahun 2021 secara umum bagi masyarakat Indonesia, yaitu:
- Jum’at, 12 Maret 2021; merupakan cuti bersama dalam rangka memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- Rabu-Senin-Selasa-Rabu, 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021; merupakan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah.
- Jum’at & Sabtu, 24 & 27 Desember 2021; merupakan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Natal.
Baca juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Berdasarkan Ketetapan Pemerintah.
Cuti Bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021
Ketentuan cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, adalah sebagai berikut:
- Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah adalah pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021.
- Cuti bersama Hari Raya Natal adalah pada hari Jum’at tanggal 24 Desember 2021.
- Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan ha katas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya diberikan penambahan hari sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan.
Salah satu tujuan dari pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk efektifitas dan efisiensi hari kerja di lingkungan instansi pemerintah. -RenTo150421-