Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Upaya Administratif (Pasal 2 – 20).
  3. BAB III Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (Pasal 21 – Pasal 27).
  4. BAB IV Hak Kepegawaian Pegawai Apartur Sipil Negara yang Mengajukan Banding Administratif (Pasal 28 – Pasal 29).
  5. BAB V Pendanaan (Pasal 30).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 31 – Pasal 34).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 175

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca