
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Lingkup Merek (Pasal 2 – Pasal 3).
- BAB III Permohonan Pendaftaran Merek (Pasal 4 – Pasal 19).
- BAB IV Pendaftaran Merek (Pasal 20 – Pasal 40).
- BAB V Pengalihan dan Lisensi (Pasal 41 – Pasal 45).
- BAB VI Merek Kolektif (Pasal 46 – Pasal 51).
- BAB VII Permohonan Pendaftaran Merek Internasional (Pasal 52).
- BAB VIII Indikasi Geografis (Pasal 53 – Pasal 55).
- BAB IX Pendaftaran Indikasi Geografis (Pasal 56 – Pasal 65).
- BAB X Pelanggaran dan Gugatan (Pasal 66 – Pasal 69).
- BAB XI Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis (Pasal 70 – Pasal 71).
- BAB XII Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek (Pasal 72 – Pasal 79).
- BAB XIII Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Merek dan Indikasi Geografis (Pasal 80 – Pasal 81).
- BAB XIV Biaya (Pasal 82).
- BAB XV Penyelesaian Sengekta (Pasal 83 – Pasal 93).
- BAB XVI Penetapan Sementara Pengadilan (Pasal 94 – Pasal 98).
- BAB XVII Penyidikan (Pasal 99).
- BAB XVIII Ketentuan (Pasal 100 – Pasal 103).
- BAB XIX Ketentuan Peralihan (Pasal 104 – Pasal 105).
- BAB XX Ketentuan Penutup (Pasal 106 – Pasal 109).
Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 Nomor 252
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020