
Sistematika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Lingkup Merek (Pasal 2 – Pasal 3)
- BAB III Permohonan Pendaftaran Merek (Pasal 4 – Pasal 19)
- BAB IV Pendaftaran Merek (Pasal 20 – Pasal 40)
- BAB V Pengalihan dan Lisensi (Pasal 41 – Pasal 45)
- BAB VI Merek Kolektif (Pasal 46 – Pasal 51)
- BAB VII Permohonan Pendaftaran Merek Internasional (Pasal 52)
- BAB VIII Indikasi Geografis (Pasal 53 – Pasal 55)
- BAB IX Pendaftaran Indikasi Geografis (Pasal 56 – Pasal 65)
- BAB X Pelanggaran dan Gugatan (Pasal 66 – Pasal 69)
- BAB XI Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis (Pasal 70 – Pasal 71)
- BAB XII Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek (Pasal 72 – Pasal 79)
- BAB XIII Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Merek dan Indikasi Geografis (Pasal 80 – Pasal 81)
- BAB XIV Biaya (Pasal 82)
- BAB XV Penyelesaian Sengekta (Pasal 83 – Pasal 93)
- BAB XVI Penetapan Sementara Pengadilan (Pasal 94 – Pasal 98)
- BAB XVII Penyidikan (Pasal 99)
- BAB XVIII Ketentuan (Pasal 100 – Pasal 103)
- BAB XIX Ketentuan Peralihan (Pasal 104 – Pasal 105)
- BAB XX Ketentuan Penutup (Pasal 106 – Pasal 109)
Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 Nomor 252
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
You must log in to post a comment.