Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Lingkup Merek (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Permohonan Pendaftaran Merek (Pasal 4 – Pasal 19).
  4. BAB IV Pendaftaran Merek (Pasal 20 – Pasal 40).
  5. BAB V Pengalihan dan Lisensi (Pasal 41 – Pasal 45).
  6. BAB VI Merek Kolektif (Pasal 46 – Pasal 51).
  7. BAB VII Permohonan Pendaftaran Merek Internasional (Pasal 52).
  8. BAB VIII Indikasi Geografis (Pasal 53 – Pasal 55).
  9. BAB IX Pendaftaran Indikasi Geografis (Pasal 56 – Pasal 65).
  10. BAB X Pelanggaran dan Gugatan (Pasal 66 – Pasal 69).
  11. BAB XI Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis (Pasal 70 – Pasal 71).
  12. BAB XII Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek (Pasal 72 – Pasal 79).
  13. BAB XIII Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Merek dan Indikasi Geografis (Pasal 80 – Pasal 81).
  14. BAB XIV Biaya (Pasal 82).
  15. BAB XV Penyelesaian Sengekta (Pasal 83 – Pasal 93).
  16. BAB XVI Penetapan Sementara Pengadilan  (Pasal 94 – Pasal 98).
  17. BAB XVII Penyidikan (Pasal 99).
  18. BAB XVIII Ketentuan (Pasal 100 – Pasal 103).
  19. BAB XIX Ketentuan Peralihan (Pasal 104 – Pasal 105).
  20. BAB XX Ketentuan Penutup (Pasal 106 – Pasal 109).

Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 Nomor 252

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca