Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Lingkup Merek (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Permohonan Pendaftaran Merek (Pasal 4 – Pasal 19).
  4. BAB IV Pendaftaran Merek (Pasal 20 – Pasal 40).
  5. BAB V Pengalihan dan Lisensi (Pasal 41 – Pasal 45).
  6. BAB VI Merek Kolektif (Pasal 46 – Pasal 51).
  7. BAB VII Permohonan Pendaftaran Merek Internasional (Pasal 52).
  8. BAB VIII Indikasi Geografis (Pasal 53 – Pasal 55).
  9. BAB IX Pendaftaran Indikasi Geografis (Pasal 56 – Pasal 65).
  10. BAB X Pelanggaran dan Gugatan (Pasal 66 – Pasal 69).
  11. BAB XI Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis (Pasal 70 – Pasal 71).
  12. BAB XII Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek (Pasal 72 – Pasal 79).
  13. BAB XIII Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Merek dan Indikasi Geografis (Pasal 80 – Pasal 81).
  14. BAB XIV Biaya (Pasal 82).
  15. BAB XV Penyelesaian Sengekta (Pasal 83 – Pasal 93).
  16. BAB XVI Penetapan Sementara Pengadilan  (Pasal 94 – Pasal 98).
  17. BAB XVII Penyidikan (Pasal 99).
  18. BAB XVIII Ketentuan (Pasal 100 – Pasal 103).
  19. BAB XIX Ketentuan Peralihan (Pasal 104 – Pasal 105).
  20. BAB XX Ketentuan Penutup (Pasal 106 – Pasal 109).

Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 Nomor 252

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d