Tindak Pidana Pemalsuan Meterai di Indonesia (Buku II KUHP)

a woman using a magnifying glass on postage stamps
Photo by http://www.kaboompics.com on Pexels.com

Tindak pidana pemalsuan meterai diatur dalam ketentuan Pasal 382 – Pasal 390 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

BAB XII TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA

Bagian Kesatu Pemalsuan Meterai

Pasal 382

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

  1. Meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau
  2. Dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “meterai” adalah perangko, meterai tempel, meterai pajak televisi, dan jenis meterai lainnya.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia agar tidak ditiru atau dipalsu. Terjadinya peniruan atau pemalsuan akan menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap meterai Indonesia dan mengurangi pendapatan negara dari pengeluaran meterai.

Pasal 383

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. Tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai;
  2. Dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dibubuhkan di atas atau pada meterai tersebut; atau
  3. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meterai yang tandanya, tanda tangannya, ciri, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Bagian Kedua Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara

Pasal 384
Ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

  1. Membubuhi Barang emas atau perak dengan cap negara yang palsu menurut Undang-Undang atau memalsu cap negara dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai, seolah olah cap tersebut asli atau tidak dipalsu;
  2. Membubuhkan cap negara pada Barang emas atau perak dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai; atau
  3. Memberi, menambah atau memindahkan cap negara yang asli menurut Undang-Undang pada Barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi cap, dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai, seolah olah cap tersebut sejak semula sudah ada pada Barang emas atau perak.

Penjelasan:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin keabsahan atau keaslian dari cap negara atau tanda keahlian dari pelaku Tindak Pidananya yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibubuhkan kepada Barang emas atau perak tertentu. Dengan demikian, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Barang tersebut dari usaha pemalsuan yang akan merugikan konsumen.

Ayat (2)

Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimalsud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 385
Ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

  1. Membubuhi Barang yang wajib ditera atau atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Republik Indonesia yang palsu;
  2. Memalsu tanda tera asli dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Barang tersebut seolah-olah tanda teranya asli atau tidak dipalsu;
  3. Secara melawan hukum membubuhi tanda tera pada Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan cap yang asli dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
  4. Memberi, menambah, atau memindahkan tanda tera Republik Indonesia yang asli pada Barang lain dari yang semula dibubuhi tanda tera tersebut, dengan maksud memakai atau meminta orang lain memakai seolah-olah tanda tera tersebut sejak semula sudah ada pada Barang tersebut.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 386
Ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. Memalsu ukuran, takaran, anak timbangan, atau timbangan setelah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai seolah-olah asli atau tidak dipalsu; atau
  2. Memakai ukuran, takaran, anak timbangan, atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah asli atau tidak dipalsu.

Penjelasan:

Untuk menjamin keabsahan dan ketepatan ukuran, takaran, atau timbangan yang dipergunakan dalam perdagangan, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Barang yang digunakan untuk mengukur, menakar dan menimbang (termasuk kelengkapannya) ditera oleh Pejabat yang berwenang untuk itu Kewajiban tera ini untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan yang tidak sehat yang sehat yang akan merugikan konsumen. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemalsuan atas tera tersebut.

Ayat (2)

Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 387
Ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. Menghilangkan tanda batal pada Barang yang ditera, dengan maksud hendak memakai Barang tersebut seolah-olah masih dapat dipakai; atau
  2. Memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual, suatu Barang yang dihilangkan tanda batal seolah-olah Barang tersebut masih dapat dipakai.

Penjelasan:

Penghilangan tanda pada Barang yang ditera dilakukan oleh kantor metrologi dan dengan penghilangan tanda pada Barang yang ditera tersebut, tidak dapat dipakai lagi oleh pemiliknya.

Huruf a

Yang dimaksud dengan “tanda batal” adalah tanda yang diberikan kepada Barang yang tidak atau tidak lagi memenuhi syarat untuk dipakai.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 388
Ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

  1. Membubuhi cap atau tanda lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 dan Pasal 385, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus atau boleh dibubuhkan pada Barang atau bungkusnya secara palsu atau memalsukan cap atau tanda lain yang asli dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Barang tersebut seolah-olah cap atau tanda lain tersebut asli atau tidak dipalsu;
  2. Membubuhi cap atau tanda lain pada Barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Barang tersebut; atau
  3. Memakai cap atau tanda lain asli untuk Barang atau bungkusnya, padahal cap atau tanda lain tersebut bukan untuk Barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakainya seolah-olah cap atau tanda lain tersebut ditentukan untuk Barang itu.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Tindak Pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (1), tidak dituntut kecuali atas dasar pengaduan pihak yang mereknya dipalsukan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Bagian Ketiga Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu

Pasal 389

Dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Pasal 384, Pasal 385, dan Pasal 388 menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut, Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:

  1. Meterai, cap, atau tanda yang tidak asli, dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
  2. Barang yang dibubuhi meterai, cap, atau tanda sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Barang tersebut asli, tidak dipalsu dan dibuat secara tidak melawan hukum.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 390
Ayat (1)

Setiap Orang yang menyimpan bahan atau benda yang diketahui digunakan atau akan digunalan untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Bahan atau benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.

Penjelasan:

Cukup jelas. -RenTo240426-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca