
Hukum Positif Indonesia-
Hukum pidana berkenaan dengan tindak pidana kesusilaan diatur dalam ketentuan Pasal 406 – Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
BAB XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Bagian Kesatu Kesusilaan Di Muka Umum
Pasal 406
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
- Melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau
- Melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.
Penjelasan:
Huruf a
Yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Huruf b
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pornografi
Pasal 407
Ayat (1)
Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI.
Penjelasan:
Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan staldar yang berlaku pada masyarakat dalam walrtu dan tempat tertentu (contemporary community standard).
Ayat (2)
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.
Penjelasan:
Membuat Pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.
Bagian Ketiga Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan
Pasal 408
Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “secara terang-terangan” adalah secara langsung melakukan perbuatan tersebut kepada Anak.
Pasal 409
Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “alat untuk menggugurkan kandungan” adalah setiap benda yang menurut sifat penggunaannya dapat menggugurkan kandungan.
Pasal 410
Ayat (1)
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (3)
Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Perzinaan
Pasal 411
Ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah:
- Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
- Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
- Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
- Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
- Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Ayat (2)
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “anaknya” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.
Ayat (3)
Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 412
Ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Pasal 412: Ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Ketentuan ini sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.
Pasal 412 ayat (1): Cukup jelas.
Ayat (2)
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Penjelasan:
Lihat penjelasan Pasal 411 ayat (2).
Ayat (3)
Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 413
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “keluarga batih” terdiri atas ayah, ibu, dan anak kandung.
Bagian Kelima Perbuatan Cabul
Paragraf 1 Percabulan
Pasal 414
Ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
- Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
- Secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
- Yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (2)
Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 415
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang:
- Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
- Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.
Pasa] 416
Ayat (1)
Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 417
Setiap Orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Penjelasan:
Tindak Pidana dalam ketentuan ini adalah perbuatan menggerakkan seseorang yang belum dewasa, belum kawin, dan berkelakuan baik untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul. Cara untuk menggerakkan seseorang tersebut adalah dengan memberi hadiah atau berjanji akan memberi hadiah, dan dengan cara tersebut pelaku Tindak Pidana menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau menyesatkan orang tersebut.
Pasal 418
Ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan percabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan:
Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan ini dikenal dengan inses.
Ayat (2)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun:
- Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau
- Dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti tersebut.
Penjelasan:
Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan ini pada dasarnya sama dengan perbuatan cabul atau persetubuhan yang diatur dalam pasal terdahulu. Namun perbuatan cabul atau persetubuhan yang diatur dalam ketentuan ini dilakukan terhadap orang-orang yang mempunyai hubungan khusus dengan pelaku Tindak Pidana.
Paragraf 2 Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan
Pasal 419
Ayat (1)
Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri, Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 420
Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 421
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberantas tempat pelacuran.
Pasal 422
Ayat (1)
Setiap Orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Penjelasan:
Termasuk Tindak Pidana ini adalah mengirimkan laki-laki atau perempuan yang belum dewasa itu ke daerah lain atau ke luar negeri guna melakukan pelacuran atau perbuatan lain yang melanggar kesusilaan. (Ini merupakan penjelasan Pasal 422 secara keseluruhan)
Ayat (2)
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan:
Termasuk Tindak Pidana ini adalah mengirimkan laki-laki atau perempuan yang belum dewasa itu ke daerah lain atau ke luar negeri guna melakukan pelacuran atau perbuatan lain yang melanggar kesusilaan. (Ini merupakan penjelasan Pasal 422 secara keseluruhan)
Pasa1 423
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Minuman dan Bahan yang Memabukkan
Pasal 424
Ayat (1)
Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (2)
Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (3)
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (4)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):
- Mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
- Mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (5)
Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan
Pasal 425
Ayat (1)
Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah” adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak yang berada di bawah pengawasannya, atau anak yang dipercayakan untuk diasuh, dididik, atau dijaga dan belum berumur 12 (dua belas) tahun.
Ayat (2)
Setiap Orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Perjudian
Pasal 426
Ayat (1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin:
- Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
- Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
- Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “izin” adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Ayat (2)
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 427
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan:
Cukup jelas. -RenTo150526-
