Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah

Hukum Positif Indonesia

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Pembinaan LKM Inkubasi (Pasal 4 – Pasal 27).
  3. BAB III Pengawasan LKM Inkubasi (Pasal 28 – Pasal 40).
  4. BAB IV Pelaporan Konsolidasi dan Capaian Kinerja Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan LKM Inkubasi (Pasal 41 – Pasal 44).
  5. BAB V Pembinaan dan Pengawasan LKM Skala Usaha Kecil (Pasal 45).
  6. BAB VI Sanksi Adminstratif (Pasal 46 – Pasal 48).
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 49 – Pasal 50).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 51).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 10

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca