Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf y dan huruf z, dan menambahkan 3 (tiga) hutuf setelah huruf cc.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (6) dan penjelasan Pasal 26 ayat (6).
  3. Mengubah ketentuan Pasal 32 ayat (2).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 66.
  5. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79.

Pasal II

Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2026 Nomor 7

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca