
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf y dan huruf z, dan menambahkan 3 (tiga) hutuf setelah huruf cc.
- Mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (6) dan penjelasan Pasal 26 ayat (6).
- Mengubah ketentuan Pasal 32 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 66.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79.
Pasal II
Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2026 Nomor 7
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022.
