Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 25, dan menyisipkan satu angka di antara 33 dan angka 34.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4).
  3. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (4).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (5).
  5. Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (4).
  6. Mengubah ketentuan Pasal 14.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (2).
  8. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 19 dan Pasal 20.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (5).
  10. Menghapus ketentuan Pasal 26.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan menghapus ayat (3).
  12. Menghapus ketentuan Pasal 30 ayat (2).
  13. Mengubah ketentuan Pasal 34.
  14. Menghapus ketentuan Pasal 35 ayat (4).
  15. Mengubah ketentuan Pasal 37 ayat (1).
  16. Mengubah ketentuan Pasal 38.
  17. Mengubah ketentuan Pasal 39.
  18. Mengubah ketentuan Pasal 40.
  19. Mengubah ketentuan Pasal 41.
  20. Mengubah ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan menambahkan 1 (satu) ayat.
  21. Mengubah ketentuan Pasal 44.
  22. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 45 dan Pasal 46.
  23. Mengubah ketentuan Pasal 51.
  24. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52.
  25. Mengubah ketentuan Pasal 54.
  26. Mengubah ketentuan Pasal 60 ayat (4).
  27. Mengubah ketentuan Pasal 64.
  28. Mengubah ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3).
  29. Mengubah ketentuan Pasal 68.
  30. Mengubah ketentuan Pasal 70.
  31. Mengubah ketentuan Pasal 73 ayat (2).
  32. Menghapus ketentuan Pasal 98 ayat (4) dan ayat (5).
  33. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99.
  34. Mengubah ketentuan Pasal 99.
  35. Mengubah ketentuan Pasal 108 ayat (6).
  36. Mengubah ketentuan Pasal 109 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7).
  37. Mengubah ketentuan Pasal 112 ayat (4).
  38. Mengubah ketentuan Pasal 113 ayat (2).
  39. Menghapus ketentuan Pasal 121 ayat (5).
  40. Mengubah ketentuan Pasal 128 ayat (3).
  41. Mengubah ketentuan Pasal 133 ayat (1) dan ayat (3) dan menambahkan 1 (satu) ayat.
  42. Mengubah ketentuan Pasal 134.
  43. Mengubah ketentuan Pasal 135.
  44. Mengubah ketentuan Pasal 136.
  45. Mengubah ketentuan Pasal 137.
  46. Mengubah ketentuan Pasal 139 ayat (6).
  47. Menghapus ketentuan Pasal 140.
  48. Mengubah ketentuan Pasal 145 ayat (2).
  49. Mengubah ketentuan Pasal 149.
  50. Mengubah ketentuan Pasal 155 ayat (1).
  51. Mengubah ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan ayat (3).
  52. Mengubah ketentuan Pasal 158 ayat (1).
  53. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 159 dan Pasal 160.
  54. Menghapus ketentuan Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3).
  55. Menghapus ketentuan Pasal 162 ayat (2) dan ayat (3).
  56. Menghapus ketentuan Pasal 163.
  57. Menyisipkan 1 (satu) bagian di antara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan.
  58. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164.
  59. Mengubah ketentuan Pasal 166.
  60. Mengubah ketentuan Pasal 168.
  61. Mengubah ketentuan Pasal 169.
  62. Menghapus ketentuan Pasal 170.
  63. Mengubah ketentuan Pasal 171.
  64. Mengubah ketentuan Pasal 172.
  65. Mengubah ketentuan Pasal 174 ayat (2).
  66. Mengubah ketentuan Pasal 178.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca