
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 25, dan menyisipkan satu angka di antara 33 dan angka 34.
- Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 14.
- Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (2).
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 19 dan Pasal 20.
- Mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (5).
- Menghapus ketentuan Pasal 26.
- Mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan menghapus ayat (3).
- Menghapus ketentuan Pasal 30 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 34.
- Menghapus ketentuan Pasal 35 ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 37 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 38.
- Mengubah ketentuan Pasal 39.
- Mengubah ketentuan Pasal 40.
- Mengubah ketentuan Pasal 41.
- Mengubah ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan menambahkan 1 (satu) ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 44.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 45 dan Pasal 46.
- Mengubah ketentuan Pasal 51.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52.
- Mengubah ketentuan Pasal 54.
- Mengubah ketentuan Pasal 60 ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 64.
- Mengubah ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 68.
- Mengubah ketentuan Pasal 70.
- Mengubah ketentuan Pasal 73 ayat (2).
- Menghapus ketentuan Pasal 98 ayat (4) dan ayat (5).
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99.
- Mengubah ketentuan Pasal 99.
- Mengubah ketentuan Pasal 108 ayat (6).
- Mengubah ketentuan Pasal 109 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7).
- Mengubah ketentuan Pasal 112 ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 113 ayat (2).
- Menghapus ketentuan Pasal 121 ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 128 ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 133 ayat (1) dan ayat (3) dan menambahkan 1 (satu) ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 134.
- Mengubah ketentuan Pasal 135.
- Mengubah ketentuan Pasal 136.
- Mengubah ketentuan Pasal 137.
- Mengubah ketentuan Pasal 139 ayat (6).
- Menghapus ketentuan Pasal 140.
- Mengubah ketentuan Pasal 145 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 149.
- Mengubah ketentuan Pasal 155 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 158 ayat (1).
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 159 dan Pasal 160.
- Menghapus ketentuan Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3).
- Menghapus ketentuan Pasal 162 ayat (2) dan ayat (3).
- Menghapus ketentuan Pasal 163.
- Menyisipkan 1 (satu) bagian di antara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164.
- Mengubah ketentuan Pasal 166.
- Mengubah ketentuan Pasal 168.
- Mengubah ketentuan Pasal 169.
- Menghapus ketentuan Pasal 170.
- Mengubah ketentuan Pasal 171.
- Mengubah ketentuan Pasal 172.
- Mengubah ketentuan Pasal 174 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 178.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.
