Hukum Positif Indonesia: Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban (Buku I KUHP)

Hukum Positif Indonesia-

Tindak pidana dan pertanggungjawabannya di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12 – Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

BAB II TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Bagian Kesatu Tindak Pidana

Paragraf 1 Umum

Pasal 12
Ayat (1)

Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Paragraf 2 Permufakatan Jahat

Pasal 13
Ayat (1)

Permufalatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.

Penjelasan:

Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana hanya dijatuhi pidana terhadap Tindak Pidana yang sangat serius.

Ayat (2)

Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (5)

Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 14

Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:

  1. Menarik diri dari kesepakatan itu; atau
  2. Melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Paragraf 3 Persiapan

Pasal 15
Ayat (1)

Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (5)

Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 16

Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “menghentikan”, misalnya, telah membeli bahan kimia tetapi tidak jadi diolah menjadi bahan peledak untuk mencapai tujuan Tindak Pidana.

Yang dimaksud dengan “mencegah”, misalnya, melaporkan kepada pihak yang berwenang mengenai keberadaan sarana yang akan digunakan untuk Tindak Pidana.

Paragraf 4 Percobaan

Pasal 17
Ayat (1)

Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:

  1. Perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk teradinya Tindak Pidana; dan
  2. Perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (5)

Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 18
Ayat (1)

Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):

  1. Tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
  2. Dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan mempakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungiawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 19

Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Paragraf 5 Penyertaan

Pasal 20

Setiap orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:

  1. Melakukan sendiri Tindak Pidana;
  2. Melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
  4. Menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Penjelasan:

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud “dengan perantaraan alat”, misalnya remote antrol yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan Tindak Pidana.

Dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disuruh untuk melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “turut serta melakukan Tindak Pidana” adalah mereka yang bekerja sarna secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan Tindak Pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana harus memenuhi semua unsur Tindak Pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama.

Dalam turut serta melakukan Tindak Pidana, perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana dilihat sebagai satu kesatuan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana”, termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu.

Pasal 21
Ayat (1)

Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:

  1. Memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
  2. Memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.

Penjelasan:

Huruf a

Dalam ketentuan ini, pembantuan dilakukan sebelum dan sejak pelaksanaan Tindak Pidana dengan memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan.

Huruf b

Dalam ketentuan ini, memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan hampir terdapat kesamaan dengan turut serta melakukan Tindak Pidana.

Dalam turut serta melakukan Tindak Pidana terdapat kerja sama yang erat antarmereka yang turut serta melakukan Tindak Pidana, tetapi dalam pembantuan melakukan Tindak Pidana, kerja sama antara pelaku Tindak Pidana dan orang yang membantu tidak seerat kerja sama dalam turut serta melakukan Tindak Pidana.

Ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (5)

Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 22

Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “keadaan pribadi” adalah keadaan di mana pelaku atau pembantu berumur lebih tua atau muda, memiliki jabatan tertentu, menjalani profesi tertentu, atau mengalami gangguan mental.

Paragraf 6 Pengulangan

Pasal 23
Ayat (1)

Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:

  1. Melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
  2. Pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Paragraf 7 Tindak Pidana Aduan

Pasal 24
Ayat (1)

Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 25
Ayat (1)

Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derqiat ketiga.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “pendamping” adalah orang yang dipercaya oleh Korban Tindak Pidana aduan yang belum berumur 16 (enam belas) tahun untuk berlangsung.

Pasal 26
Ayat (1)

Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 27

Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak, suami, atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 28
Ayat (1)

Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 29
Ayat (1)

Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:

  1. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  2. 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang, tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu mengetahui adanya Tindak Pidana.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 30
Ayat (1)

Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Paragraf 8 Alasan Pembenar

Pasal 31

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 32

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.

Penjelasan:

Dalam ketentuan ini, harus ada hubungan yang bersifat hukum publik antara yang memberikan perintah dan yang melaksanakan perintah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk hubungan yang bersifat keperdataan.

Pasal 33

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “keadaan darurat, misalnya:

  1. Ketika Kapal di tengah laut tenggelam, terjadi perebutan pelampung antara 2 (dua) orang yang menyebabkan salah satu meninggal;
  2. Tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan risiko tinggi, apakah dokter akan menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal atau menyelamatkan bayi dengan risiko ibu meninggal; atau
  3. Pemadam kebakaran yang menghadapi situasi piJihan antara menyelamatkan rumah sekitar dengan merobohkan rumah yang terbakar.
Pasal 34

Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

Penjelasan:

Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:

  1. Harus ada serangan atau ancarnan serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
  2. Pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
  3. Pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan
  4. Keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).
Pasal 35

Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Bagian Kedua Pertanggungjawaban Pidana

Paragraf 1 Umum

Pasal 36
Ayat (1)

Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

Penjelasan:

Ketentuan ini menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. Secara doktriner, bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan.

Ayat (2)

Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Penjelasan:

Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan bahwa setiap Tindak Pidana dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara.

Bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan menggunakan istilah “dengan maksud”, “mengetahui’, “yang diketahuinya”, “padahal diketahuinya”, atau “sedangkan ia mengetahui”.

Pasal 37

Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat:

  1. Dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau
  2. Dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain.

Penjelasan:

Ketentuan ini ditujukan bagi Tindak Pidana yang mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (strict liability) atau pertanggungiawaban pengganti (vicarious liability) yang dinyatakan secara tegas oleh Undang-Undang yang bersangkutan.

Huruf a

Ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (strict liability) yang menentukan bahwa pelaku Tindak Pidana telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana dari perbuatannya.

Huruf b

Ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban pengganti (vicarious liability) yang menentukan bahwa Setiap Orang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang melakukan pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam batas perintahnya, misalnya pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya.

Pasal 38

Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:

  1. Psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, dan gangguan kepribadian; dan
  2. Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, antara lain, autis dan hiperaktif.

Yang dimaksud dengan “disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain, lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.

Pelaku Tindak Pidana yang menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dinilai kurang mampu untuk menginsafi tentang sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan atau untuk berbuat berdasarkan keinsafan yang dapat dipidana.

Pasal 39

Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.

Penjelasan:

Dalam ketentuan ini, penyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau penyandang disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, tidak mampu bertanggung jawab.

Untuk dapat menjelaskan tidak mampu bertanggung jawab dari segi medis, perlu dihadirkan ahli sehingga pelaku Tindak Pidana dipandang atau dinilai sebagai tidak mampu bertanggung jawab.

Paragraf 2 Alasan Pemaaf

Pasal 40

Pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun.

Penjelasan:

Ketentuan ini mengatur tentang batas umur minimum untuk dapat dipertanggungiawabkan secara pidana bagi anak yang melakukan Tindak Pidana. Penentuan batas umur 12 (dua belas) tahun didasarkan pada pertimbangan psikologis yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental anak. Anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun tidak dapat dipertanggungiawabkan secara pidana dan karena itu penanganan perkaranya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem peradilan pidana anak.

Pasal 41

Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:

  1. Menyerahkan kembali kepada Orang Tua/wali; atau
  2. Mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) Bulan.

Penjelasan:

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Keikutsertaan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dalam ketentuan ini termasuk rehabilitasi sosial dan rehabilitasi psikososial.

Dalam ketentuan ini, anak yang masih sekolah tetap dapat mengikuti pendidikan formal, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun swasta.

Dalam pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dapat melibatkan dinas pendidikan, dinas sosial, pembimbing kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Pasal 42

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:

  1. Dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
  2. Dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.

Penjelasan:

Ketentuan ini berkenaan dengan daya paksa yang dibagi menjadi paksaan mutlak dan paksaan relatif.

Huruf a

Yang dimaksud dengan ‘dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan” atau paksaan mutlak adalah keadaan yang menyebabkan pelaku tidak mempunyai pilihan lain, kecuali melakukan perbuatan tersebut. Karena keadaan yang ada pada diri pelaku maka tidak mungkin baginya untuk menolak atau memilih ketika melakukan perbuatan tersebut.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari” atau paksaan relatif adalah:

  1. Ancaman, tekanan, atau kekuatan tersebut menurut akal sehat tidak dapat diharapkan bahwa ia dapat mengadakan perlawanan; dan
  2. Apabila kepentingan yang dikorbankan seimbang atau sedikit lebih daripada kepentingan yang diselamatkan.

Tekanan kejiwaan dari luar merupakan syarat utama. Mungkin pula seseorang mengalami tekanan kejiwaan, tetapi bukan karena sesuatu yang datang dari luar, melainkan karena keberatan yang didasarkan kepada pertimbangan pikirannya sendiri. Hal yang demikian tidak merupakan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidananya.

Pasal 43

Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.

Penjelasan:

Ketentuan ini mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan syarat:

  1. Pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan atau ancaman serangan seketika; dan
  2. Yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika.
Pasal 44

Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya, termasuk dalam lingkup pekerjaannya.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Paragraf 3 Pertanggungjawaban Korporasi

Pasal 45
Ayat (1)

Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk lirma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 46

Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kedudukan fungsional” adalah orang tersebut mempunyai kewenangan mewakili, mengambil keputusan, dan untuk menerapkan pengawasan terhadap Korporasi tersebut, termasuk yang berkedudukan sebagai orang yang menJruruh melakukan, turut serta melakukan, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana, atau membantu Tindak Pidana tersebut.

Pasal 47

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “pemegang kendali” adalah Setiap Orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa hanrs mendapat otorisasi dari atasannya.

Pasal 48

Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:

  1. Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
  2. Menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
  3. Diterima sebagai kebijakan Korporasi;
  4. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
  5. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Penjelasan:

Mengenai kedudukan sebagai pelaku Tindak Pidana dan sifat pertanggungiawaban pidana dari Korporasi terdapat kemungkinan sebagai berikut:

  1. Dalam ketentuan ini “lingkup usaha atau kegiatan” termasuk juga kegiatan usaha yang pada umumnya dilakukan oleh Korporasi;
  2. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan pengurus yang bertanggung jawab; atau
  3. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan juga sebagai yang bertanggung jawab.

Oleh karena itu, jika suatu Tindak Pidana dilakukan oleh dan untuk suatu Korporasi maka penuntutannya dapat dilakukan dan pidananya dapat dijatuhkan terhadap Korporasi sendiri, atau Korporasi dan pengurusnya, atau pengurusnya saja.

Pasal 49

Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 50

Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi.

Penjelasan:

Dalam hal orang perseorangan tersebut mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi, yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau demi kepentingan Korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha Korporasi tersebut, alasan pembenar dapat diajukan atas nama Korporasi. Contoh, seorang pegawai (karyawan) perusahaan yang merusak pipa pembuangan limbah milik pemerintah untuk menyelamatkan para karyawan perusahaan. -RenTo191225-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca