Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 tentang Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, dan Karakteristik Kabupaten Gunungkidul (Pasal 3 – Pasal 6).
  3. BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 7 – Pasal 10).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 309

Keterangan: Mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon Progo.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca