
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Menyisipkan lima pasal di antara ketentuan Pasal 15 dan 16.
- Mengubah ketentuan Pasal 16.
- Mengubah ketentuan Pasal 17.
- Mengubah judul BAB V Bagian Kelima.
- Mengubah ketentuan Pasal 24.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26.
- Mengubah ketentuan Pasal 26.
- Menyisipkan dua bagian di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam di antara ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27.
- Mengubah ketentuan Pasal 29.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34.
- Mengubah ketentuan Pasal 48.
- Mengubah ketentuan Pasal 56.
- Mengubah ketentuan Pasal 57.
- Mengubah ketentuan Pasal 81.
- Mengubah ketentuan Pasal 82.
- Mengubah ketentuan Pasal 83.
- Mengubah ketentuan Pasal 84.
- Mengubah ketentuan Pasal 85.
- Mengubah ketentuan Pasal 86.
- Mengubah ketentuan Pasal 87.
- Mengubah ketentuan Pasal 89.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 90 dan Pasal 91.
- Mengubah ketentuan Pasal 92.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 107 dan Pasal 108.
- Mengubah ketentuan Pasal 110.
- Mengubah ketentuan Pasal 123.
- Mengubah ketentuan Pasal 146.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 158 dan Pasal 159.
- Mengubah ketentuan Pasal 172.
- Mengubah ketentuan Pasal 185.
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 195 huruf b.
- Mengubah ketentuan Pasal 198 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), menyisipkan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2), menyisipkan satu ayat di antara ayat (5) dan ayat (6), serta menambahkan satu ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 202.
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 203.
- Mengubah ketentuan Pasal 208 ayat (1) hutuf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf m.
- Mengubah ketentuan Pasal 223 ayat (1), dan menghapus ayat 2.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 223 dan Pasal 224.
- Mengubah ketentuan Pasal 226.
- Mengubah judul BAB XII Bagian Kedua.
- Mengubah ketentuan Pasal 227.
- Mengubah ketentuan Pasal 230.
- Mengubah ketentuan Pasal 231.
- Mengubah ketentuan Pasal 232.
- Mengubah judul BAB XII Bagian Ketiga.
- Mengubah ketentuan Pasal 234.
- Mengubah ketentuan Pasal 235 ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 236.
- Mengubah ketentuan Pasal 237 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 251.
- Mentisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 251 dan Pasal 252.
- Mengubah ketentuan Pasal 253.
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 272.
- Mengubah ketentuan Pasal 274.
- Mengubah judul BAB XVII.
- Mengubah ketentuan Pasal 276.
- Mengubah ketentuan Pasal 277.
- Mengubah ketentuan Pasal 278.
- Menghapus ketentuan Pasal 279.
- Menghapus ketentuan Pasal 280.
- Mengubah ketentuan Pasal 281.
- Mengubah ketentuan Pasal 284.
- Mengubah ketentuan Pasal 337.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 346 dan Pasal 347.
- Mengubah ketentuan Pasal 347.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 347 dan Pasal 348.
- Menghapus ketentuan Pasal 352.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 252
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.

What are about amendment?
Amendment is a term in law that has the meaning, namely, “changes to an official document, such as a law or constitution, to adapt to the development of the times and the needs of society”.
Ok.https://notionpress.com/write_contest/details/1559/ashalata. Please support me with 50 points.💐🙏