Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, dan menambahkan 2 (dua) angka.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 4 huruf c dan huruf d, menghapus huruf f, dan menmabhakan satu huruf.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 9 huruf a, dan menghapus huruf c.
  5. Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 14 ayat (3).
  6. Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1).
  7. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21.
  8. Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).
  9. Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2) huruf c, dan ayat (4), menghapus ayat (2) huruf g, dan menambahkan satu huruf pada ayat (2).
  10. Mengubah ketentuan Pasal 26.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 28.
  12. Menmbahkan satu ayat pada ketentuan Pasal 30 ayat (5).
  13. Mengubah ketentuan Pasal 34 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menyisipkan satu ayat di antara ayat (3) dan ayat (4), dan menambahkan satu ayat.
  14. Menghapus ketentuan Pasal 35 ayat (3), dan mengubah ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
  15. Mengubah ketentuan Pasal 36.
  16. Mengubah ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
  17. Menyisipkan tiga ayat di antara ketentuan Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3), dan mengubah ayat (2c) dan ayat (3).
  18. Mengubah ketentuan Pasal 46 ayat (3).
  19. Menambahkan satu huruf pada ketentuan Pasal 48 ayat (2).
  20. Mengubah ketentuan Pasal 54.
  21. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56.
  22. Menambahkan satu bagian di dalam BAB V.
  23. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 63 dan Pasal 64.
  24. Mengubah ketentuan Pasal 66.
  25. Menambahkan dua ayat di antara ketentuan Pasal 67 ayat (3) dan ayat (4).
  26. Mengubah ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (8).
  27. Mengubah BAB VI Bagian Kedua Paragraf 3.
  28. Mengubah ketentuan Pasal 69 ayat (1), ayat (3), ayat (7), dan ayat (8), dan menambahkan satu ayat.
  29. Mengubah ketentuan Pasal 70 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (9), dan menambhakan satu ayat.
  30. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72.
  31. Mengubah ketentuan Pasal 72 ayat (1), dan menghapus ayat (2).
  32. Menghapus ketentuan Pasal 73.
  33. Mengubah ketentuan Pasal 81.
  34. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 82 dan Pasal 83.
  35. Menyisipkan satu pasal di antara ketntuan Pasal 84 dan Pasal 85.
  36. Menghapus ketentuan Pasal 85.
  37. Menghapus ketentuan Pasal 93.
  38. Menambahkan satu huruf pada ketentuan Pasal 103 ayat (2), dan mengubah ayat (4).
  39. Mengubah ketentuan Pasal 108 ayat (2).
  40. Mengubah ketentuan Pasal 109 ayat (1) huruf b dan ayat (2), dan menambahkan dua ayat.
  41. Mengubah ketentuan Pasal 111 huruf a.
  42. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112.
  43. Mengubah ketentuan Pasal 112 ayat (2).
  44. Mengubah ketentuan Pasal 126 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
  45. Mengubah ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2), dan menghapus ayat (3), ayat (4), dan ayat (6).
  46. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 128 dan Pasal 129.
  47. Mengubah ketentuan Pasal 132 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (4), dan menghapus ayat (1) huruf d, serta menyisipkan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
  48. Menghapus ketentuan Pasal 134 ayat (1), dan mengubah ayat (2) dan ayat (3).
  49. Mengubah ketentuan Pasal 167 huruf b.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 251

Pasal II

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca