
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, dan menambahkan 2 (dua) angka.
- Mengubah ketentuan Pasal 4 huruf c dan huruf d, menghapus huruf f, dan menmabhakan satu huruf.
- Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 9 huruf a, dan menghapus huruf c.
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 14 ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21.
- Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2) huruf c, dan ayat (4), menghapus ayat (2) huruf g, dan menambahkan satu huruf pada ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 26.
- Mengubah ketentuan Pasal 28.
- Menmbahkan satu ayat pada ketentuan Pasal 30 ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 34 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menyisipkan satu ayat di antara ayat (3) dan ayat (4), dan menambahkan satu ayat.
- Menghapus ketentuan Pasal 35 ayat (3), dan mengubah ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
- Mengubah ketentuan Pasal 36.
- Mengubah ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
- Menyisipkan tiga ayat di antara ketentuan Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3), dan mengubah ayat (2c) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 46 ayat (3).
- Menambahkan satu huruf pada ketentuan Pasal 48 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 54.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56.
- Menambahkan satu bagian di dalam BAB V.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 63 dan Pasal 64.
- Mengubah ketentuan Pasal 66.
- Menambahkan dua ayat di antara ketentuan Pasal 67 ayat (3) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (8).
- Mengubah BAB VI Bagian Kedua Paragraf 3.
- Mengubah ketentuan Pasal 69 ayat (1), ayat (3), ayat (7), dan ayat (8), dan menambahkan satu ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 70 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (9), dan menambhakan satu ayat.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72.
- Mengubah ketentuan Pasal 72 ayat (1), dan menghapus ayat (2).
- Menghapus ketentuan Pasal 73.
- Mengubah ketentuan Pasal 81.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 82 dan Pasal 83.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketntuan Pasal 84 dan Pasal 85.
- Menghapus ketentuan Pasal 85.
- Menghapus ketentuan Pasal 93.
- Menambahkan satu huruf pada ketentuan Pasal 103 ayat (2), dan mengubah ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 108 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 109 ayat (1) huruf b dan ayat (2), dan menambahkan dua ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 111 huruf a.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112.
- Mengubah ketentuan Pasal 112 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 126 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2), dan menghapus ayat (3), ayat (4), dan ayat (6).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 128 dan Pasal 129.
- Mengubah ketentuan Pasal 132 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (4), dan menghapus ayat (1) huruf d, serta menyisipkan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
- Menghapus ketentuan Pasal 134 ayat (1), dan mengubah ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 167 huruf b.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 251
Pasal II
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
