
Hukum Positif Indonesia-
Wewenang
Wewenang
- Wewenang; (Administrasi Pemerintahan) Hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
