Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1).
  2. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 2.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1).
  5. Mengubah ketentuan Pasal 8.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 9.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 12.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 228

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca