
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2.
- Mengubah ketentuan Pasal 2.
- Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 8.
- Mengubah ketentuan Pasal 9.
- Mengubah ketentuan Pasal 12.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 228
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.
