
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Kedudukan, Tugas, dan Fungsi (Pasal 2 – Pasal 6).
- BAB III Susunan dan Keanggotaan (Pasal 7 – Pasal 13).
- BAB IV Mekanisme Kerja (Pasal 14).
- BAB V Pembiayaan dan Hak Keuangan (Pasal 15).
- BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 16 – Pasal 18).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108
