Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kedudukan, Tugas, dan Fungsi (Pasal 2 – Pasal 6).
  3. BAB III Susunan dan Keanggotaan (Pasal 7 – Pasal 13).
  4. BAB IV Mekanisme Kerja (Pasal 14).
  5. BAB V Pembiayaan dan Hak Keuangan (Pasal 15).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 16 – Pasal 18).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca