
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 6, dan angka 11.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6.
- Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (6).
- Mengubah judul Bagian Ketiga pada BAB II.
- Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 11 huruf b.
- Menghapus ketentuan Pasal 12 ayat (3).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14.
- Mengubah ketentuan Pasal 16.
- Mengubah ketentuan Pasal 19.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 73 dan Pasal 74.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 185
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017.
