Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 6, dan angka 11.
  2. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (6).
  4. Mengubah judul Bagian Ketiga pada BAB II.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1).
  6. Mengubah ketentuan Pasal 11 huruf b.
  7. Menghapus ketentuan Pasal 12 ayat (3).
  8. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 16.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 19.
  11. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 73 dan Pasal 74.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 185

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca