
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik
Terdiri dari 13 (tiga belas) pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 177
