Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Penyelenggaraan Waralaba (Pasal 3).
  3. BAB III Kriteria Waralaba (Pasal 4).
  4. BAB IV Prospektus Penawaran Waralaba (Pasal 5).
  5. BAB V Perjanjian Waralaba (Pasal 6).
  6. BAB VI Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan (Pasal 7 – Pasal 11).
  7. BAB VII Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (Pasal 12 – Pasal 20).
  8. BAB VIII Loga Waralaba (Pasal 21 – Pasal 25).
  9. BAB IX Penggunaan Produk Dalam Negeri (Pasal 26 – Pasal 27).
  10. BAB X Pelaporan (Pasal 28 – Pasal 31).
  11. BAB XI Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Waralaba (Pasal 32 – Pasal 36).
  12. BAB XII Larangan  (Pasal 37 – Pasal 39).
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 40).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 41 – Pasal 42).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 188

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca