
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Setangga
Terdiri dari 9 (sembilan) pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 90

Hukum Positif Indonesia-
Terdiri dari 9 (sembilan) pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 90