
Hukum Positif Indonesia-
Dalam uraian ini disampaiakn mengenai:
Pengertian Pacta Sunt Servanda
Adagium hukum “pacta sunt servanda” merupakan salah satu ungkapan yang berasal Bahasa Latin, yang kalau diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi “perjanjian harus di tepati”.
Pacta sunt servanda adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak harus dipatuhi dan ditaati. Prinsip ini merupakan dasar penting dalam hukum kontrak, memastikan bahwa komitmen yang sudah disepakati harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian.
Ungkapan ini menjadi prinsip dasar dalam hukum sipil (hukum perdata) dan hukum internasional, dalam hal pembuatan perjanjian atau kontrak yang mengharuskan para pihak untuk menghormati isi perjanjian. Hal mendasar dalam ungkapan tersebut bertujuan untuk membangun kepercayaan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban sebuah kontrak atau perjanjian.
Fungsi Pacta Sunt Servanda
Ungkapan pacta sunt servanda memiliki beberapa fungsi yang mendasar, yaitu:
- Kepastian hukum; bahwa perjanjian dan kontrak adalah mengikat dan dapat ditegakkan, sehingga memberikan prediktabilitas dan stailitas dalam suatu hubungan hukum.
- Kepercayaan dan keandalan; bahwa dengan menegakkan isi perjanjian, akan menumbuhkan kepercayaan dan keandalan di antara para pihak guna kelancaran transaksi dan kerja sama.
- Keterbukaan dan keadilan; bahwa ungkapan ini mengedepankan keterbukaan dan keadilan atas komitemen dan pertanggungjawaban para pihak.
- Hubungan internasional; bahwa dalam hukum internasional, hal ini menjadi pedoman terhadap integritas suatu negara yang berkontribusi dalam suatu kerja sama.
Pacta sunt servanda berfungsi sebagai landasan dalam hukum kontrak yang mengharuskan semua pihak untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian mereka. Hal ini menciptakan kepercayaan antara pihak-pihak yang berkontrak, memungkinkan mereka untuk beroperasi dengan keyakinan bahwa kesepakatan akan dihormati. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, termasuk tindakan ganti rugi atau pemutusan kontrak oleh pihak yang dirugikan.
Penerapan Prinsip Pacta Sunt Servanda dalam Hukum Positif Indonesia
Mengingat pentingnya adagium hukum ini, Indonesia mengadopsinya dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, “perjanjian atau persetujuan adalah sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Baca juga: Kontrak dan Perikatan dalam Hukum Indonesia
Pacta sunt servanda merupakan prinsip dasar dalam hukum perjanjian yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang sah harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang terlibat. Contoh pelaksanaan prinsip ini dapat dilihat dalam konteks kontrak sewa-menyewa, di mana kedua belah pihak—penyewa dan pemilik—harus mematuhi ketentuan yang telah disepakati, seperti pembayaran sewa tepat waktu dan pemeliharaan properti. Selain itu, bila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, pihak lainnya berhak untuk menuntut ganti rugi atau memutuskan kontrak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut.
Pelanggaran terhadap prinsip pacta sunt servanda menunjukkan bahwa perjanjian yang telah disepakati oleh pihak-pihak terkait harus dihormati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya; jika tidak, akan terjadi ketidakpastian dalam hubungan hukum dan kepercayaan antar pihak, yang dapat berujung pada sengketa atau konflik yang lebih besar. -Rento171124-
