
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Mengubah ketentuan Pasal 4.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan PAsal 5 dan Pasal 6.
- Mengubah ketentuan Pasal 8.
- Mengubah ketentuan Pasal 9.
- Mengubah ketentuan Pasal 11.
- Mengubah ketentuan Pasal 13.
- Mengubah ketentuan Pasal 18.
- Mengubah ketentuan Pasal 19.
- Mengubah ketentuan Pasal 21.
- Mengubah ketentuan Pasal 23.
- Mengubah ketentuan Pasal 26.
- Mengubah ketentuan Pasal 31.
- Mengubah ketentuan Pasal 33.
- Mengubah ketentuan Pasal 34.
- Menyisipkan satu BAB di antara BAB VIII dan BAB IX.
- Mengubah Judul BAB IX dan mengubah ketentuan Pasal 37.
- Menghapus BAB X.
- Mengubah ketentuan Pasal 39.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40.
- Mengubah ketentuan Pasal 40.
- Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41.
- Mengubah ketentuan Pasal 41.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
