Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 4.
  3. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan PAsal 5 dan Pasal 6.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 8.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 9.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 11.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 13.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 18.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 19.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 21.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 23.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 26.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 31.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 33.
  15. Mengubah ketentuan Pasal 34.
  16. Menyisipkan satu BAB di antara BAB VIII dan BAB IX.
  17. Mengubah Judul BAB IX dan mengubah ketentuan Pasal 37.
  18. Menghapus BAB X.
  19. Mengubah ketentuan Pasal 39.
  20. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40.
  21. Mengubah ketentuan Pasal 40.
  22. Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41.
  23. Mengubah ketentuan Pasal 41.
  24. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca