Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

  1. BAB I Ktentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan (Pasal 6 – Pasal 10).
  3. BAB III Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa Beserta Ekosistemnya (Pasal 11 – Pasal 13).
  4. BAB IV Kawasan Suaka Alam (Pasal 14 – Pasal 19).
  5. BAB V Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Pasal 20 – Pasal 25).
  6. BAB VI Pemanfaatan Secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Pasal 26 – Pasal 28).
  7. BAB VII Kawasan Pelestarian Alam (Pasal 29 – Pasal 35).
  8. BAB VIII Pemanfaatn Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Pasal 36).
  9. BAB IX Peranserta Rakyat (Pasal 37).
  10. BAB X Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan (Pasal 38).
  11. BAB XI Penyidikan (Pasal 39).
  12. BAB XII Ketentuan Pidana (Pasal 40).
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 41 – Pasal 42).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 43 – Pasal 45).

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca