
Hukum Positif Indonesia-
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon, selanjutnya disebut Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon, selanjutnya disebut Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon, adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Noor 14 Tahun 2015 tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.
Syarat dan Ketentuan
Satu pasangan calon yang dimaksud dalam pemilihan kepala daerah apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon, yaitu:
- Setelah dilakukan penundaan, dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian, pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
- Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat, dan setelah dilakukan penundaan sampai berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran, tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar, atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
- Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye, terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/Pasangan Calon pengganti, atau calon/Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
- Sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti, atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
- Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Berdasarkan lima alasan tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan proses tahapan penetapan satu pasangan calon kepala daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahapan Penetapan 1 (Satu) Pasangan Calon Kepela Daerah
Tahapan Penetapan 1 (Satu) Pasangan Calon Berdasarkan Batas Waktu Berakhirnya Masa Pendaftaran Calon Pasangan Kepala Daerah
Sebelum melakukan penetapan satu pasangan calon kepala daerah berdasarkan batas waktu berakhirya masa pendaftaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melkaukan langkah-langkah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon, yaitu:
- Menetapkan penundaan tahapan pemilihan kepela daerah.
- Melakukan sosialisasi pemilihan kepala daerah selama 3 (tiga) hari.
- Memperpanjang pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari.
Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, dan sampai dengan berakhirnya batas waktu masa perpanjangan hanya terdapat satu pasangan calon, maka dilanjutkan dengan melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan sayarat calon, dengan berpedoman pada peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Apabila berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat, maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan tentang penetapan:
- Pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan kepala daerah.
- Pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon.
Penetapan tersebut di atas diumumkan di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota, dengan tidak melakukan pengundian nomor urut bagi pasangan calon yang telah ditetapkan.
Tahapan Penetapan 1 (Satu) Pasangan Calon Berdasarkan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat Hanya Satu Pasangan Calon dari Beberapa Pasangan Calon yang Mendaftar
Sebelum melakukan penetapan satu pasangan calon kepala daerah berdasarkan pasangan calon yang memenuhi syarat hanya satu pasangan calon dari beberapa pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan langkah-langkah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon, yaitu:
- Menetapkan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah.
- Melakukan sosialisasi pemilihan selama 3 (tiga) hari.
- Membuka kembali pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari.
- Melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon terhadap pasangan calon yang telah mendaftar pada masa pembukaan kembali pendaftaran.
Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, dan sampai dengan berakhirnya batas waktu masa perpanjangan dan dilanjutkan dengan melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon, dengan berpedoman pada peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat, maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan tentang penetapan:
- Pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan kepela daerah.
- Pemilihan kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon.
Penetapan tersebut di atas diumumkan di Kantor KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota, dengan tidak melakukan pengundian nomor urut bagi pasangan calon yang telah ditetapkan.
Tahapan Penetapan 1 (Satu) Pasangan Calon Berdasarkan Sejak Penetapan Pasangan Calon sampai dengan Dimulainya Masa Kampanye, Terdapat Pasangan Calon yang Berhalangan Tetap
Sebelum melakukan penetapan satu pasangan calon kepala daerah berdasarkan sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye, terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan langkah-langkah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon, yaitu:
- Memberitahukan kepada partai politik atau gabungan parai politik untuk melakukan penggantian calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap.
- Melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon terhadap calon atau pasangan calon pengganti.
Apabila sampai dengan berakhirnya masa penggantian Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/Pasangan Calon pengganti atau calon/Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian dengan berpedoman pada peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, dan mencabut keputusan tentang keputusan penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah, dengan mengumunkan keputusan tersebut di kabtor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Tahapan Penetapan 1 (Satu) Pasangan Calon Berdasarkan Sejak Dimulainya Masa Kampanye sampai dengan Hari Pemungutan Suara, Terdapat Pasangan Calon yang Berhalangan Tetap
Sebelum melakukan penetapan satu pasangan calon kepala daerah berdasarkan Sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan langkah-langkah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon, yaitu:
- Memberitahukan kepada partai politik atau gabungan parai politik untuk melakukan penggantian calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap.
- Melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon terhadap calon atau pasangan calon pengganti.
Apabila sampai dengan berakhirnya masa penggantian Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/Pasangan Calon pengganti atau calon/Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian dengan berpedoman pada peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, dan mencabut keputusan tentang keputusan penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah, dengan mengumunkan keputusan tersebut di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Tahapan Penetapan 1 (Satu) Pasangan Calon Berdasarkan Adanya Pasangan Calon yang Dikenakan Sanksi Pembatalan sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah
Sebelum melakukan penetapan satu pasangan calon kepala daerah berdasarkan adanya pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan kepala daerah, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan langkah-langkah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon, yaitu:
- Menerbitkan keputusan tentang penetapan pemilihan kepela daerah daerah dengan 1 (satu) pasangan calon.
- Mencabut keputusan tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah.
- Mengumumkan keputusan tersebut di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa proses penetapan satu pasangan calon kepala daerah harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo160824-
