
Hukum Positif Indonesia-
Ruang lingkup pelayaran di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Pelayaran
Definisi pelayaran berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah, satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
Perairan yang dimaksud dalam defnisi tersebut di atas adalah Perairan Indonesia yang merupakan laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalaman, termasuk perairan daratan seperti sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan.
Ruang Lingkup Pelayaran
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah menyebutkan bahwa ruang lingkup pelayaran adalah sebagai berikut:
- Semua Kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia.
- Semua kapal asing yang berlayara di Indonesia.
- Semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia.
Jenis Kapal
Jenis kapal yang dimaksudkan dalam ruang lingkup pelayaran adalah sebagai berikut:
- Kapal yang digerakkan oleh angin adalah kapal layer.
- Kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapal yang mempunyai alat penggerak mesin, misalnya kapal motor, kapal uap, kapal dengan tenaga matahari, dan kapal nuklir.
- Kapal yang ditunda atau ditarik adalah kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain.
- Kendaraan berdaya dukung dinamis adalah jenis kapal yang dapat dioperasikan di permukaan air atau di atas permukaan air dengan menggunakan daya dukung dinamis yang diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang bangun kapal itu sendiri, misalnya jet foil, hidro foil, hovercraft, dan kapal-kapal cepat lainnya yang memenuhi kriteria tertentu.
- Kendaraan di bawah permukaan air adalah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air.
- Alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung dan bangunan terapung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, serta ditempatkan di suatu lokasi perairan tertentu dan tidak berpindah-pindah untuk waktu yang sama, misalnya hotel terapung, tongkang akomodasi (acomodation barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkang penampung minyak (oil storage barge), serta unit pengeboran lepas pantai berpindah (mobile offshore drilling units/modu).
Ruang lingkup pelayaran di Indonesia pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, yang meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan. -RenTo210524-
