
Hukum Positif Indonesia-
Inklusi
Inklusi Keuangan
- Inklusi Keuangan; Ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan/atau layanan pelaku usaha sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesej ahteraan keuangan masyarakat.
