
Hukum Positif Indonesia-
Urusan
Urusan Pemerintahan
- Urusan Pemerintahan; Setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Urusan Pemerintahan; (Pemerintahan Daerah) Kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Urusan Pemerintahan Pilihan
- Urusan Pemerintahan Pilihan; Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Urusan Pemerintahan Wajib
- Urusan Pemerintahan Wajib; Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
