Kosakata Hukum (XXI)-Urusan

Hukum Positif Indonesia-

Urusan

Urusan Pemerintahan

  • Urusan Pemerintahan; Setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Urusan Pemerintahan; (Pemerintahan DaerahKekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Urusan Pemerintahan Pilihan

  • Urusan Pemerintahan Pilihan; Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.

Urusan Pemerintahan Wajib

  • Urusan Pemerintahan Wajib; Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca