Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (4), dan menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5).
  2. Mengubah ketentuan Pasal 14.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 15.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 34 ayat (1).

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 67

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca