
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (4), dan menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 14.
- Mengubah ketentuan Pasal 15.
- Mengubah ketentuan Pasal 34 ayat (1).
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 67
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005.
