Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
  2. Menghapus Paragraf 8 Bagian Kedua pada BAB II.
  3. Menghapus ketentuan Pasal 25.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 28.
  5. Mengubah judul BAB III.
  6. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29.
  7. Mengubah judul BAB IV.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).
  9. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 35 ayat (1).
  11. Mengubah ketentuan Pasal 36.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 149

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca