
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Menghapus Paragraf 8 Bagian Kedua pada BAB II.
- Menghapus ketentuan Pasal 25.
- Mengubah ketentuan Pasal 28.
- Mengubah judul BAB III.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29.
- Mengubah judul BAB IV.
- Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35.
- Mengubah ketentuan Pasal 35 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 36.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 149
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.
