Kosakata Hukum (XVI)-Perusahaan

Hukum Positif Indonesia-

Perusahaan

Perusahaan

  • Perusahaan; Setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Perusahaan; (Ketenagakerjaan) a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Perusahaan Angkutan Umum

  • Perusahaan Angkutan Umum; Badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Perusahaan Asuransi

  • Perusahaan Asuransi; Perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.

Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

  • Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (Usaha Bersama); (Keuangan) Badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2O14 tentang Perasuransian diundangkan.

Perusahaan Asuransi Syariah

  • Perusahaan Asuransi Syariah; Perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.

Perusahaan Daerah

  • Perusahaan Daerah; (Keuangan NegaraBadan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

  • Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (Financial Holding Company) (PIKK); Badan hukum yang dimiliki oleh PSP atau PSPT untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan.

Perusahaan Industri

  • Perusahaan Industri; Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

Perusahaan Kawasan Industri

  • Perusahaan Kawasan Industri; Perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.

Perusahaan Negara

  • Perusahaan Negara; (Keuangan Negara); Badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

Perusahaan Pembiayaan

  • Perusahaan Pembiayaan; Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

  • Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; Badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Perusahaan Penjaminan

  • Perusahaan Penjaminan; Badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan.

Perusahaan Penjaminan Syariah

  • Perusahaan Penjaminan Syariah; Badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah.

Perusahaan Penjaminan Ulang

  • Perusahaan Penjaminan Ulang; Badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.

Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah

  • Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah; Badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.

Perusahaan Perasuransian

  • Perusahaan Perasuransian; Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Perusahaan Perkebunan

  • Perusahaan Perkebunan; Badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.

Perusahaan Pers

  • Perusahaan Pers; Badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Perusahaan Perseroan

  • Perusahaan Perseroan (Persero); BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Perusahaan Perseroan Terbuka

  • Perusahaan Perseroan Terbuka (Persero Terbuka); (BUMNPersero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Perusahaan Peternakan

  • Perusahaan Peternakan; Orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.

Perusahaan Umum

  • Perusahaan Umum (Perum); BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca