Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Tata Cara Pengunduran Diri (Pasal 2 – Pasal 28).
  3. BAB III Permintaan Cuti dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 29).
  4. BAB IV Tata Cara Pelaksanaan Cuti dalam Kampanye Pemilihan Umum (Pasal 30 – Pasal 42).
  5. BAB V Penutup (Pasal 43 – Pasal 44).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 106

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca