
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (11).
- Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
- Menghapus ketentuan Pasal 13.
- Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1), dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 15.
- Mengubah ketentuan Pasal 16.
- Mengubah ketentuan Pasal 17.
- Mengubah ketentuan Pasal 18.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19.
- Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1), dan ayat (2), menyisipkan dua ayat di antara ayat (1) dan ayat (2), serta menghapus ayat (3).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20.
- Mengubah ketentuan Pasal 20.
- Mengubah ketentuan Pasal 35 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 36 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 38 ayat (4) huruf a, ayat (5) huruf a, dan ayat (6) huruf a.
- Mengubah ketentuan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021