Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (11).
  2. Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
  3. Menghapus ketentuan Pasal 13.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1), dan ayat (3).
  5. Mengubah ketentuan Pasal 15.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 16.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 17.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 18.
  9. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1), dan ayat (2), menyisipkan dua ayat di antara ayat (1) dan ayat (2), serta menghapus ayat (3).
  11. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 20.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 35 ayat (1).
  14. Mengubah ketentuan Pasal 36 ayat (1).
  15. Mengubah ketentuan Pasal 38 ayat (4) huruf a, ayat (5) huruf a, dan ayat (6) huruf a.
  16. Mengubah ketentuan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: