Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (Pasal 3 – Pasal 32).
  3. BAB III Pembinaan dan Pengawasan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (Pasal 33 – Pasal 59).
  4. BAB IV Industri Strategis (Pasal 60 – Pasal 66).
  5. BAB V Peran serta Masyarakat dalam Pembangunan Industri (Pasal 67 – Pasal 72).
  6. BAB VI Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Industri dan Kegiatan Usaha Kawasan Industri (Pasal 73 – Pasal 171).
  7. BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 172).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 173 – Pasal 175).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: