
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (Pasal 3 – Pasal 32).
- BAB III Pembinaan dan Pengawasan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (Pasal 33 – Pasal 59).
- BAB IV Industri Strategis (Pasal 60 – Pasal 66).
- BAB V Peran serta Masyarakat dalam Pembangunan Industri (Pasal 67 – Pasal 72).
- BAB VI Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Industri dan Kegiatan Usaha Kawasan Industri (Pasal 73 – Pasal 171).
- BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 172).
- BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 173 – Pasal 175).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023.