Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (Pasal 3 – Pasal 32).
  3. BAB III Pembinaan dan Pengawasan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (Pasal 33 – Pasal 59).
  4. BAB IV Industri Strategis (Pasal 60 – Pasal 66).
  5. BAB V Peran serta Masyarakat dalam Pembangunan Industri (Pasal 67 – Pasal 72).
  6. BAB VI Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Industri dan Kegiatan Usaha Kawasan Industri (Pasal 73 – Pasal 171).
  7. BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 172).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 173 – Pasal 175).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca