
Hukum Positif Indonesia-
Penitipan
Penitipan
- Penitipan; (Perbankan) Penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dengan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
