
Hukum Positif Indonesia-
Penjagaan
Penjagaan Laut dan Pantai
- Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard); (Pelayaran) Lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
