Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Kewenangan dan Tanggung Jawab (Pasal 4 – Pasal 13).
  3. BAB III Pengurusan dan Pengelolaan Barang Rampasan Negara (Pasal 14 – Pasal 36).
  4. BAB IV Pengelolaan Barang Gratifikasi (Pasal 37 – Pasal 56).
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 57).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 58 – Pasl 59).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 148

Keterangan:

  1. Dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
  2. Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca