Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Tugas dan Wewenang (Pasal 3 – Pasal 12).
  3. BAB III Barang Rampasan Negara (Pasal 13 – Pasal 38).
  4. BAB IV Barang Gratifikasi (Pasal 39 – Pasal 60).
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 61 – Pasal 62).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 63 – Pasal 64).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1191

Keterangan: Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca