
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Tugas dan Wewenang (Pasal 3 – Pasal 12).
- BAB III Barang Rampasan Negara (Pasal 13 – Pasal 38).
- BAB IV Barang Gratifikasi (Pasal 39 – Pasal 60).
- BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 61 – Pasal 62).
- BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 63 – Pasal 64).
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1191
Keterangan: Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
You must log in to post a comment.